Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Ribuan warga Kabupaten Lumajang turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dalam menuntaskan kasus kejahatan bisnis skema piramida Q-Net yang merugikan ribuan korban dari berbagai daerah di Indonesia.
Aksi simpatik warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lumajang bersama para korban Q-Net berlangsung damai di halaman Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Rabu.
"Aksi tersebut bukan hanya memberikan dukungan kepada Polres Lumajang untuk membongkar kejahatan bisnis Q-Net, tetapi kami juga melakukan pendampingan kepada korban untuk melapor," kata koordinator aksi damai Sahwel Ali Sahban di Lumajang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, kejahatan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju seperti di Inggris yang membuat aturan yang bernama pyramid scheme selling regulation yang dikeluarkan pada tahun 1937.
"Di Singapura, Amerika dan negara-negara maju lainnya umumnya telah melarang karena sangat berbahaya dan rentan digunakan sebagai sarana money games," tuturnya.
Menurutnya, ratusan ribu korban Q-Net tersebar di seluruh Indonesia seperti Aceh, Medan, Riau, Pekan Baru, sebagian besar Provinsi Kalimantan Barat, Yogjakarta, Solo, Kediri, Trenggalek, Sulawesi Tenggara dan kota-kota lainnya di Indonesia.
"Korban rata-rata adalah orang kecil dan diiming imingi kekayaan secara instan dengan doktrin, sehingga banyak di antara mereka yang menjual harta bendanya untuk bergabung dalam bisnis Q-Net, sehingga banyak yang terlilit hutang," katanya.
Di Indonesia, lanjut dia, aturan terkait bisnis skema piramida diatur dalam Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 yang melarang bisnis dengan skema piramida karena bisnis tersebut akan sangat rentan disusupi money game seperti yang dilakukan oleh Q-Net.
"Berdasarkan teori, yang diuntungkan hanya 13 persen, sedangkan 87 persen pasti akan rugi, sehingga model bisnis skema piramida itu dilarang di Indonesia bahkan di dunia," ujarnya.
Arsal berkomitmen akan terus mengungkap kasus tersebut sampai tuntas, agar tidak lagi ada korban yang dirugikan karena bisnis dengan sistem skema piramida itu sudah berjalan kurang lebih 20 tahun.
"Itu adalah bisnis penipuan yang terstruktur dan sistematis karena ada mafia di dalamnya, sehingga sangat berbahaya apabila tidak dituntaskan dan bisnis tersebut sudah menjadi persoalan bangsa karena tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Aksi simpatik warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lumajang bersama para korban Q-Net berlangsung damai di halaman Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Rabu.
"Aksi tersebut bukan hanya memberikan dukungan kepada Polres Lumajang untuk membongkar kejahatan bisnis Q-Net, tetapi kami juga melakukan pendampingan kepada korban untuk melapor," kata koordinator aksi damai Sahwel Ali Sahban di Lumajang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, kejahatan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju seperti di Inggris yang membuat aturan yang bernama pyramid scheme selling regulation yang dikeluarkan pada tahun 1937.
"Di Singapura, Amerika dan negara-negara maju lainnya umumnya telah melarang karena sangat berbahaya dan rentan digunakan sebagai sarana money games," tuturnya.
Menurutnya, ratusan ribu korban Q-Net tersebar di seluruh Indonesia seperti Aceh, Medan, Riau, Pekan Baru, sebagian besar Provinsi Kalimantan Barat, Yogjakarta, Solo, Kediri, Trenggalek, Sulawesi Tenggara dan kota-kota lainnya di Indonesia.
"Korban rata-rata adalah orang kecil dan diiming imingi kekayaan secara instan dengan doktrin, sehingga banyak di antara mereka yang menjual harta bendanya untuk bergabung dalam bisnis Q-Net, sehingga banyak yang terlilit hutang," katanya.
Di Indonesia, lanjut dia, aturan terkait bisnis skema piramida diatur dalam Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 yang melarang bisnis dengan skema piramida karena bisnis tersebut akan sangat rentan disusupi money game seperti yang dilakukan oleh Q-Net.
"Berdasarkan teori, yang diuntungkan hanya 13 persen, sedangkan 87 persen pasti akan rugi, sehingga model bisnis skema piramida itu dilarang di Indonesia bahkan di dunia," ujarnya.
Arsal berkomitmen akan terus mengungkap kasus tersebut sampai tuntas, agar tidak lagi ada korban yang dirugikan karena bisnis dengan sistem skema piramida itu sudah berjalan kurang lebih 20 tahun.
"Itu adalah bisnis penipuan yang terstruktur dan sistematis karena ada mafia di dalamnya, sehingga sangat berbahaya apabila tidak dituntaskan dan bisnis tersebut sudah menjadi persoalan bangsa karena tersebar di seluruh wilayah Indonesia," katanya.