Jakarta (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen rehabilitasi untuk artis Rio Reifan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait dengan berulangnya tersangka melakukan (narkoba) nanti kami akan mengajukan asesmen terlebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAP) nanti lihat hasilnya seperti apa," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Meski demikian Calvijn menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan proses penyidikan kasus Rio Reifan hingga tuntas.

"Penyidikan yang kami lakukan saat ini terkait penangkapan tanggal 13 Agustus tetap melakukan penyidikan tuntas tetapi hak-hak tersangka tetap penyidk perhatikan," tuturnya.

Dijelaskannya, salah satu hak tersangka adalah mengajukan permohonan untuk asesmen proses rehabilitasi.

"Hak-hak tersangka adalah kami akan mengajukan proses asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana secara medis dan hukumnya yang dilakukan TAP. Hasil akan kita lihat dan kita tunggu," ujarnya.

Artis Rio Reifan diketahui ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah petugas menemukan alat hisap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urin awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.

Selain itu, polisi kini juga tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B.

Dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Rio mengucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan kepada dirinya, Rio menyebut penangkapan terhadap dirinya telah menyelamatkan pernikahan dan keluarganya.

Rio juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya atas pilihannya yang tidak bijak dalam menghadapi gejolak kehidupan.

Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024