Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) memberikan somasi menuntut tiga penyedia layanan publik yakni PT PLN, PT KCI (Kereta Commuter Indonesia), dan Kepala Stasiun Bogor terkait pemadaman listrik yang terjadi Minggu (4/8) lalu.
"Kami melakukan ini untuk mengedukasi masyarakat, bahwa sah saja kalau kita menggugat hak kita kepada pejabat- pejabat yang sejatinya pelayan publik," kata ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan di kantor FAKTA, Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa.
Berikut empat tuntutan yang diajukan FAKTA terhadap ketiga penyedia layanan publik tersebut:
1. Dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Meminta maaf terhadap penggugat;
3. Membayar ganti rugi Rp5.000 kepada penggugat;
4. Membuat SOP mitigasi krisis layanan publik.
Keempat tuntutan tersebut berdasarkan pengalaman yang dirasakan oleh Azas secara pribadi karena tidak dapat menggunakan layanan commuter line akibat padamnya listrik saat berada di Stasiun Bogor.
Pria yang juga merupakan analis kebijakan transportasi tersebut mengaku tidak mendapatkan informasi dan kompensasi yang layak selama menunggu pulihnya operasional kereta yang mengandalkan energi listrik itu.
"Mereka hanya menyuruh pengguna menunggu, humasnya bilang menyediakan bantuan alternatif kendaraan tapi nyatanya saya di sana selama sembilan jam tidak ada bantuan tersebut," kata Azas.
FAKTA akan menunggu ketiga pihak tersebut untuk bermediasi namun jika tidak ada perkembangan maka mereka akan mengajukan gugatan ke salah satu pengadilan negeri yang ada di Jakarta pada Senin, 12 Agustus 2019.
Sebelumnya, pada Minggu (4/8) terjadi pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa dan menyebabkan banyaknya layanan publik yang terganggu seperti tranportasi commuter line, MRT, LRT, dan Transjakarta.
"Kami melakukan ini untuk mengedukasi masyarakat, bahwa sah saja kalau kita menggugat hak kita kepada pejabat- pejabat yang sejatinya pelayan publik," kata ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan di kantor FAKTA, Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa.
Berikut empat tuntutan yang diajukan FAKTA terhadap ketiga penyedia layanan publik tersebut:
1. Dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Meminta maaf terhadap penggugat;
3. Membayar ganti rugi Rp5.000 kepada penggugat;
4. Membuat SOP mitigasi krisis layanan publik.
Keempat tuntutan tersebut berdasarkan pengalaman yang dirasakan oleh Azas secara pribadi karena tidak dapat menggunakan layanan commuter line akibat padamnya listrik saat berada di Stasiun Bogor.
Pria yang juga merupakan analis kebijakan transportasi tersebut mengaku tidak mendapatkan informasi dan kompensasi yang layak selama menunggu pulihnya operasional kereta yang mengandalkan energi listrik itu.
"Mereka hanya menyuruh pengguna menunggu, humasnya bilang menyediakan bantuan alternatif kendaraan tapi nyatanya saya di sana selama sembilan jam tidak ada bantuan tersebut," kata Azas.
FAKTA akan menunggu ketiga pihak tersebut untuk bermediasi namun jika tidak ada perkembangan maka mereka akan mengajukan gugatan ke salah satu pengadilan negeri yang ada di Jakarta pada Senin, 12 Agustus 2019.
Sebelumnya, pada Minggu (4/8) terjadi pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa dan menyebabkan banyaknya layanan publik yang terganggu seperti tranportasi commuter line, MRT, LRT, dan Transjakarta.