Bandarlampung (ANTARA) - Ombusdman RI perwakilan Lampung meminta petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) masuk SMA Negeri di Bumi Ruwai Jurai dihapus sebab tidak sesuai dengan permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Kami mendapati temuan pada tahap regulasi juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Lampung bertentangan dengan Permendikbud," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung/Koordinator Monitoring PPDB Muhamad Burhan di Bandarlampung, Rabu (19/6).
Baca juga: Bupati: PPDB di Waykanan harus bebas sogok menyogok
Pada juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Lampung itu, kata dia, ada sedikit penambahan persyaratan bagi calon peserta didik dimana mereka harus memiliki surat domisili yang dikeluarkan oleh disdukcapil, sementra itu dalam permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB calon peserta didik cukup melampirkan surat domisili dari RT yang dilegasir oleh kelurahan.

"Regulasi seperti itu pada permendikbud tidak ada, artinya ini bertentangan dengan itu dan capil tidak ada kewenangan dalam mengeluarkan surat domisili tersebut pada proses PPDB," tegas dia.

Ia menjelaskan bahwa pada surat edaran bersama antara Mendagri dan Menteri Pendidikan yang harus mengeluarkan peraturan tentang PPDB adalah pemerintah daerah dalam hal ini adalah gubernur namun semua sekolah di sini mengacu pada Juknis yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

"Seharusnya kepala daerah yang menuangkan peraturan PPDB masuk ke dalam Pergub bukan Juknis dari dinas pendidikan, malah Juknis yang ada saat ini bertentangan dengan Permendikbud. ini sangat kami sayangkan," kata dia.

Ia juga mengatakan atas hasil temuan ini pihaknya akan langsung berkoordinasi dan mendorong Pemprov Lampung untuk membatalkan atau menghapus regulasi tersebut dan meminta penambahan waktu bagi PPDB SMA.

Ia mengatakan, dari laporan yang diterima oleh ombudsman ada banyak calon peserta didik di Kota Metro Lampung yang ditolak karena tidak memiliki surat domisili dari disdukcapil dan ini sangat merugikan bagi mereka.Baca juga: Sekolah diingatkan dilarang jual beli kursi PPDB

"Untuk di Bandarlampung kami belum menemukannya, namun kemungkinan semua daerah memilik problem yang sama akibat dari Juknis ini," katanya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024