Denpasar (ANTARA) - Oknum pilot berinisial PS dari salah satu maskapai penerbangan didakwa mengambil satu unit jam tangan seharga Rp4,9 juta di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 29 Januari 2019 pukul 21.15 WITA.
"Bahwa terdakwa PS pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 WITA, telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Patra Kumala No.6, Pal Merah Jakarta Barat dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar (22/5) untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo.
Terdakwa seorang lulusan Akademi Penerbangan ini menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Denpasar, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Akibatnya, atas perbuatan terdakwa, perusahaan yang menjual jam tangan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.950.000.
"Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata Bambang Ekaputra.
Kejadian ini berawal dari terdakwa yang datang ke sebuah toko jam tangan yang berada di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa melihat - lihat jam tangan yang ada di meja pajangan dan selanjutnya meminta kepada pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP, yang saat ini ditetapkan sebagai saksi untuk mengantarnya melihat stan kaca mata.
Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan pegawai dengan inisial IWCAP, terdakwa langsung memasukkan satu jam tangan ke dalam saku celananya tanpa membayar setelah keluar dari toko tersebut.
Untuk selanjutnya, pegawai yang menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut, langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan, hingga akhirnya terdakwa di giring ke dalam persidangan.
"Bahwa terdakwa PS pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 WITA, telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Patra Kumala No.6, Pal Merah Jakarta Barat dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar (22/5) untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo.
Terdakwa seorang lulusan Akademi Penerbangan ini menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Denpasar, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Akibatnya, atas perbuatan terdakwa, perusahaan yang menjual jam tangan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.950.000.
"Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata Bambang Ekaputra.
Kejadian ini berawal dari terdakwa yang datang ke sebuah toko jam tangan yang berada di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa melihat - lihat jam tangan yang ada di meja pajangan dan selanjutnya meminta kepada pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP, yang saat ini ditetapkan sebagai saksi untuk mengantarnya melihat stan kaca mata.
Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan pegawai dengan inisial IWCAP, terdakwa langsung memasukkan satu jam tangan ke dalam saku celananya tanpa membayar setelah keluar dari toko tersebut.
Untuk selanjutnya, pegawai yang menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut, langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan, hingga akhirnya terdakwa di giring ke dalam persidangan.