Pengasuhan anak di Indonesia masih memprihatinkan
Selasa, 21 Mei 2019 13:21 WIB
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin. (FOTO ANTARA/Dewanto Samodro)
Jakarta (ANTARA) - Kondisi pengasuhan anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan, terlihat dari Survei Sosial Ekonomi Nasional 2015 yang menemukan 10 persen balita mendapatkan pengasuhan yang tidak layak, menurut penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Masih banyak anak yang mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orang tua atau pengasuh," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lenny mengatakan orang tua dan pengasuh memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan usia anak, bahkan memberikan pendidikan karakter kepada anak.
Menurut Lenny, hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dua kali mengalami perubahan.
Berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik pada 2005, terdapat 500 ribu anak berada di panti asuhan. Penelitian tersebut juga menemukan terdapat beberapa masalah yang dihadapi anak antara lain dibuang, diadopsi atau diangkat anak tidak sesuai aturan, terjebak dalam pekerja anak, menjadi korban kekerasan dan menjadi korban perdagangan orang.
"Karena masih banyak kesenjangan yang terjadi, perlu peta jalan pengasuhan anak dimulai dari bingkai nasional program dukungan pada keluarga di beberapa kementerian/lembaga," kata pegiat Yayasan Sayang Tunas Cilik Tata Sudrajat.
Lenny mengatakan kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengasuhan anak yang masih belum banyak diatur dalam regulasi nasional yang komprehensif dan terukur.
"Hal itu untuk mengantarkan anak Indonesia mendapatkan pengasuhan yang optimal berbasis hak anak anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," katanya.
"Masih banyak anak yang mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orang tua atau pengasuh," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lenny mengatakan orang tua dan pengasuh memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan usia anak, bahkan memberikan pendidikan karakter kepada anak.
Menurut Lenny, hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dua kali mengalami perubahan.
Berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik pada 2005, terdapat 500 ribu anak berada di panti asuhan. Penelitian tersebut juga menemukan terdapat beberapa masalah yang dihadapi anak antara lain dibuang, diadopsi atau diangkat anak tidak sesuai aturan, terjebak dalam pekerja anak, menjadi korban kekerasan dan menjadi korban perdagangan orang.
"Karena masih banyak kesenjangan yang terjadi, perlu peta jalan pengasuhan anak dimulai dari bingkai nasional program dukungan pada keluarga di beberapa kementerian/lembaga," kata pegiat Yayasan Sayang Tunas Cilik Tata Sudrajat.
Lenny mengatakan kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengasuhan anak yang masih belum banyak diatur dalam regulasi nasional yang komprehensif dan terukur.
"Hal itu untuk mengantarkan anak Indonesia mendapatkan pengasuhan yang optimal berbasis hak anak anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," katanya.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK sebut scam merupakan "anak haram" dari digitalisasi transaksi keuangan
23 January 2026 19:11 WIB
Bupati Lampung Barat sebut kepala sekolah berperan bangun kedisiplinan murid
15 January 2026 10:21 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB