Kivlan Zen dicekal
Jumat, 10 Mei 2019 22:12 WIB
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta (ANTARA) - Kivlan Zen dicekal ke luar negeri dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Asep mengatakan saat ini Kivlan yang pangkat terakhirnya adalah mayor jenderal tersebut, berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.
"Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi," ucap Asep.
Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
"Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Asep mengatakan saat ini Kivlan yang pangkat terakhirnya adalah mayor jenderal tersebut, berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.
"Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalam itu ada prosesnya di imigrasi," ucap Asep.
Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dihukum empat bulan penjara terkait senjata api ilegal
24 September 2021 13:06 WIB, 2021
Kivlan Zen bakal polisikan Iwan Kurniawan dengan dugaan kesaksian palsu
18 June 2019 21:19 WIB, 2019
Ini penilaian Jaksa Agung atas kasus makar dan senjata ilegal Kivlan Zen
31 May 2019 17:31 WIB, 2019
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
SAR gabungan perluas area pencarian lima jurnalis hilang kontak di Selat Sunda
14 September 2026 13:08 WIB
Pertamina Kilang Plaju dan Dompet Dhuafa Sulsel salurkan 75.000 liter air bersih di Sigi
26 August 2026 19:57 WIB