Metro (ANTARA) - Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sempat diwarnai protes dari saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Saksi Partai PKS menyatakan keberatan lantaran hasil rekapitulasi suara dari tingkat PPK berbeda dengan hasil C1 Plano.
"Suara caleg Kota Metro dari PKS itu di C1 Plano adalah 44. Dan waktu itu semua partai dan saksi setuju waktu itu. Tetapi setelah dilakukan penghitungan suara ulang suara caleg PKS menjadi 43," kata M. Edward, saksi Partai PKS.
Pihaknya menanyakan alasan PPK Metro Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang, padahal menurut dia seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang, bukan penghitungan suara ulang.
"Kami tidak terima. Meskipun satu suara, itu adalah amanah warga Metro Barat untuk PKS. Jadi akan tetap kami perjuangkan," katanya lagi.
KPU Kota Metro memberikan kesempatan saksi PKS menyampaikan keberatan dan menanyakan kepada PPK perihal permasalahan tersebut. Namun, saksi PKS masih belum menerima penjelasan dari PPK Metro Barat.
"Itu sudah sesuai prosedur. Kenapa dilakukan penghitungan suara ulang, karena ada saksi yang protes. PPK Metro Barat melakukan penghitungan suara ulang hasil dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Metro Barat," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Wijaya.
Penjelasan KPU tersebut masih belum diterima oleh saksi PKS, dam sempat terjadi perdebatan cukup panjang antara saksi PKS dan komisioner KPU Kota Metro yang menyebabkan rapat tertunda.
Bahkan, KPU Metro memperingatkan saksi PKS karena dinilai menganggu rapat pleno lantaran menyampaikan protes pada awal rapat.
Akhirnya, komisioner KPU meminta rekomendasi Bawaslu Kota Metro atas permasalahan tersebut lantaran KPU menilai saksi PKS mengganggu jalannya rapat pleno.
Kordiv PHL Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro menjelaskan, seharusnya saksi PKS menyatakan keberatan ketika hasil rekapitulasi dari PPK sudah dibacakan.
"Ini yang saya amati tadi, hasil rekap dari PPK belum dibacakan sudah diprotes. Padahal KPU sudah memberikan ruang. Tetapi belum dibaca, sudah protes," jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan Bawaslu Kota Metro, rapat pleno kembali dilanjutkan
Saksi Partai PKS menyatakan keberatan lantaran hasil rekapitulasi suara dari tingkat PPK berbeda dengan hasil C1 Plano.
"Suara caleg Kota Metro dari PKS itu di C1 Plano adalah 44. Dan waktu itu semua partai dan saksi setuju waktu itu. Tetapi setelah dilakukan penghitungan suara ulang suara caleg PKS menjadi 43," kata M. Edward, saksi Partai PKS.
Pihaknya menanyakan alasan PPK Metro Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang, padahal menurut dia seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang, bukan penghitungan suara ulang.
"Kami tidak terima. Meskipun satu suara, itu adalah amanah warga Metro Barat untuk PKS. Jadi akan tetap kami perjuangkan," katanya lagi.
KPU Kota Metro memberikan kesempatan saksi PKS menyampaikan keberatan dan menanyakan kepada PPK perihal permasalahan tersebut. Namun, saksi PKS masih belum menerima penjelasan dari PPK Metro Barat.
"Itu sudah sesuai prosedur. Kenapa dilakukan penghitungan suara ulang, karena ada saksi yang protes. PPK Metro Barat melakukan penghitungan suara ulang hasil dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Metro Barat," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Wijaya.
Penjelasan KPU tersebut masih belum diterima oleh saksi PKS, dam sempat terjadi perdebatan cukup panjang antara saksi PKS dan komisioner KPU Kota Metro yang menyebabkan rapat tertunda.
Bahkan, KPU Metro memperingatkan saksi PKS karena dinilai menganggu rapat pleno lantaran menyampaikan protes pada awal rapat.
Akhirnya, komisioner KPU meminta rekomendasi Bawaslu Kota Metro atas permasalahan tersebut lantaran KPU menilai saksi PKS mengganggu jalannya rapat pleno.
Kordiv PHL Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro menjelaskan, seharusnya saksi PKS menyatakan keberatan ketika hasil rekapitulasi dari PPK sudah dibacakan.
"Ini yang saya amati tadi, hasil rekap dari PPK belum dibacakan sudah diprotes. Padahal KPU sudah memberikan ruang. Tetapi belum dibaca, sudah protes," jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan Bawaslu Kota Metro, rapat pleno kembali dilanjutkan