Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam sidang perkara gugatan penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandarlampung, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung.
"Gugatan yang dilakukan oleh eks warga Pasar Griya Sukarame yang didampingi LBH tidak bisa diterima. Menghukum juga untuk penggugat agar membayar biaya beban perkara sebesar Rp1.531.000," kata Ketua Majelis Hakim, Riza Fauzi saat membacakan putusan di Bandarlampung, Selasa.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, eks warga Pasar Griya Sukarame melalui penasehat hukumnya menyatakan agar untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Pastra Joseph mengatakan, alasan gugatan tersebut ditolak lantaran penggugat tidak memasukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai penerima hibah dalam gugatan tersebut.
"Sebagai penerima hibah Kejari harus digugat untuk memperjelas kontruksi hukumnya dan untuk supaya jelas dalam pelaksanaan eksekusinya dengan demikian eksekusi mana yang harus diterima," kata dia menerangkan.
Dia menerangkan, dalam gugatan tersebut penggugat yang merupakan LBH telah menggugat Wali Kota Bandarlampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bandarlampung, Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, dan Banpol PP Kota Bandarlampung.
"Jadi menurut majelis hakim setelah mempelajari dan mempertimbangkan ternyata masih perlu dilibatkan Kejari sebagai pihak penerima hibah. Kejari harus diikutsertakan karena dia sebagai penerima hibah," kata dia menjelaskan.
"Gugatan yang dilakukan oleh eks warga Pasar Griya Sukarame yang didampingi LBH tidak bisa diterima. Menghukum juga untuk penggugat agar membayar biaya beban perkara sebesar Rp1.531.000," kata Ketua Majelis Hakim, Riza Fauzi saat membacakan putusan di Bandarlampung, Selasa.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, eks warga Pasar Griya Sukarame melalui penasehat hukumnya menyatakan agar untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Pastra Joseph mengatakan, alasan gugatan tersebut ditolak lantaran penggugat tidak memasukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai penerima hibah dalam gugatan tersebut.
"Sebagai penerima hibah Kejari harus digugat untuk memperjelas kontruksi hukumnya dan untuk supaya jelas dalam pelaksanaan eksekusinya dengan demikian eksekusi mana yang harus diterima," kata dia menerangkan.
Dia menerangkan, dalam gugatan tersebut penggugat yang merupakan LBH telah menggugat Wali Kota Bandarlampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bandarlampung, Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, dan Banpol PP Kota Bandarlampung.
"Jadi menurut majelis hakim setelah mempelajari dan mempertimbangkan ternyata masih perlu dilibatkan Kejari sebagai pihak penerima hibah. Kejari harus diikutsertakan karena dia sebagai penerima hibah," kata dia menjelaskan.