Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Suprayitno (55), tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Sabtu (6/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Anggota menangkap tersangka saat berada di kediamannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen  di Bandarlampung, Senin.

Shobarmen menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa adanya transaksi penyalahgunaan narkotika.

"Kita mendapatkan informasi sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi yang kami dapatkan tersangka sering melakukan transaksi," kata dia menerangkan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota menemukan kediaman tersangka. Selanjutnya anggota memasuki kediaman tersangka dan berhasil menangkap tersangka.

"Tidak ada perlawanan terhadap tersangka saat akan dilakukan penangkapan," kata dia.

Dari penangkapan itu, anggota kemudian melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka untuk mencari barang bukti. Dari penggeledahan itu, anggota menemukan beberapa barang bukti sabu-sabu, timbangan digital, dan handphone.

"Delapan paket sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg) dan timbangan digital kami temukan di dalam lemari tersangka. Kemudian tersangka bersama barang bukti kami bawa guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia menerangkan.

Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024