Tanggamus (ANTARA) - Petugas kepolisian Polres Tanggamus menangkap Alviansyah (32), pelaku pencurian dengan modus salam di Jalan Raya Gisting, Kabupaten Tanggamus saat hendak kabur membawa barang curiannya.
"Tersangka yang kita tangkap merupakan seorang residivis sejak tahun 2003 dengan kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Kamis.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengucapkan salam sebelum memasuki rumah dan akan mencuri.
"Setelah mengucap salam dan tidak ada orang kemudian tersangka masuk melalui pintu L dan mengambil barang yang dilihatnya," kata dia.
Tersangka ini telah melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Kampus, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting. Saat itu korban yang sedang melaksanakan sholat Jumat kemudian tersangka berpura-pura bertamu sambil mengucapkan salam dari pintu depan hingga ke pintu L rumah korbannya.
"Mengetahui pemilik rumah tidak ada dan pintu L dapat terbuka, tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit handphone, buku tabungan koperasi, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti telah diamankan anggota kepolisian Polres Tanggamus. Atas kejahatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tersangka yang kita tangkap merupakan seorang residivis sejak tahun 2003 dengan kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Kamis.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengucapkan salam sebelum memasuki rumah dan akan mencuri.
"Setelah mengucap salam dan tidak ada orang kemudian tersangka masuk melalui pintu L dan mengambil barang yang dilihatnya," kata dia.
Tersangka ini telah melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Kampus, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting. Saat itu korban yang sedang melaksanakan sholat Jumat kemudian tersangka berpura-pura bertamu sambil mengucapkan salam dari pintu depan hingga ke pintu L rumah korbannya.
"Mengetahui pemilik rumah tidak ada dan pintu L dapat terbuka, tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit handphone, buku tabungan koperasi, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti telah diamankan anggota kepolisian Polres Tanggamus. Atas kejahatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.