Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua memproses hukum terhadap mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib (JUT) mendapat  dukugan dari Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Provinsi Papua.

Pernyataan dukungan tersebut ini disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi Papua KH Syaiful Islam Al Payage, usai pertemuan ormas-ormas Islam Provinsi Papua, di Kota Jayapura, Minggu (3/3) malam.  

"Sesuai dengan kejadian, terutama berkaitan dengan JUT dan santrinya atau kelompoknya, pada pekan lalu meresahkan warga Koya Barat. Kami ormas Islam seluruh Papua mendukung dengan tegas proses hukum yang dilakukan oleh Polda Papua," katanya lagi.

Penegasan ini disampaikan oleh KH Syaiful Islam Al Payage, didampingi oleh Ketua ICMI Papua Dr Mansur, Ketua NU Kota Jayapura H Kahar Yelipele, Dewan Penasihat Majelis Muslim Papua H Arobi Aitarauw, dan Ketua Badko Musyawarah Ulama Provinsi Papua Idrus Hamid.

Lalu, Ketua KAHMI Papua Muh Idrus, Sekum Bakomudin H Abdul H Jusuf, Ketua HMI Cabang Jayapura Hariyanto Rumagia, dan mantan Ketua DPP KNPI Rifai Darus serta tokoh Papua Thaha Al Hamid "Masyarakat muslim dan nasrani menanti proses hukum itu, sehingga jangan sampai dikecewakan kalau bisa hasilnya benar-benar dipertanggungjawabkan apa yang dilakukan di Koya Barat bahwa itu adalah kriminal murni," katanya lagi.

KH Syaiful juga menjelaskan bahwa umat muslim di Papua sangat mendukung keberagaman, kedamaian, kenyamanan dan saling menghargai antara satu agama dengan yang lainnya.

"Kami harus tegaskan bahwa umat Islam seluruhnya, pada hari ini yang hadir adalah ormas-ormas Islam mendukung Tanah Papua yang damai, aman, saling menghargai satu sama lain," katanya pula.

Mengenai aksi demo damai yang akan dilakukan oleh umat nasrani di Kota Jayapura dan sekitarnya pada Senin ini, KH Syaiful mengatakan akan memberikan dukungan.

"Saya akan hadir bersama para tokoh Papua di antaranya Pak Thaha Al Hamid. Kami mendukung untuk mendorong proses hukum dan kami akan mendorong untuk mengedepankan toleransi antarumat beragama, kami akan mengawal proses hukum, karena apa yang dilakukan oleh JUT bukan mewakili umat muslim," kata KH Syaiful Islam Al Payage.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mengamankan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta tujuh anggotanya terkait insiden perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu pagi pekan kemarin.

Tak berapa lama, JUT dan enam orang pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura.

"Hasil gelar perkara itulah kemudian dilakukan penetapan terhadap tujuh orang termasuk Jafar. Sedangkan keenam orang tersangka lainnya yaitu AJU (20), B , S alias AY (42), AR (43), dan IJ (29)," kata Direskrim Umum Polda Papua Kombes Tonny Harsono.
 

Pewarta :  Alfian Rumagit
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024