Metro, Lampung (Antaranews Lampung) - Wakil Wali Kota Metro Djohan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) Maira di Jalan Tiram Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur.

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat izin produksi air mineral perusahaan AMDK Maira karena diduga perusahaan itu belum mengantongi izin dari Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi yang punya usaha ini bertemu dengan saya, katanya hendak mengurus izin tapi lama. Makanya saya lihat ke sini untuk melihat proses produksinya," kata Djohan, Selasa.

Ia mengatakan, perusahaan AMDK Maira belum mengantongi izin dari BPOM, hanya mengantongi izin untuk isi ulang galon.

"Nah ini tadi di logo Maira-nya ada izin dari Depkes. Benar atau tidak ini izin dari Depkes?. Makanya kita cek," kata dia.

Menurut Djohan, AMDK Maira sudah beroperasi sejak 2015, namun awalnya hanya sebagai isi ulang galon bukan tempat produksi air mineral dalam kemasan.

"Ikuti aturan, jangan justru melanggar. Ini berbahaya, karena air mineral ini dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.

Sementara itu Kabid Perizinan Dinas Kesehatan Metro Eko Subroto menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kelayakan tempat produksi AMDK Maira, sebab produksinya sudah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

"Dari awal kan kita sudah berkoordinasi dengan BPOM. Setelah dilihat dalam proses produksi belum memenuhi standar kelayakan. Makanya akan kita kaji dulu," jelasnya.

Pewarta : Hendra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024