Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengeksekusi satu rumah toko (ruko) di Jalan Bengkulu dan melakukan penyegelan empat unit ruko di Jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal.
"Hari ini kami lakukan eksekusi satu ruko sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 29/58 Tahun 2017 yang sudah inkrah," kata Asisten I Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya, saat pelaksanaan eksekusi bangunan di Jalan Bengkulu, Bandarlampung, Selasa (15/1).
Ia menjelaskan terkait dengan eksekusi ini, pemkot setempat selalu berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan putusan Mahkamah Agung bisa dilaksanakan oleh pemerintah kota setempat.
Sukarma menyampaikan pula bahwa dalam tahapan eksekusi itu, pihaknya sudah memanggil 35 pemilik toko secara keselurahan untuk mediasi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, sebanyak 23 unit ruko dengan status eksekusi menurut putusan MA 29/58 Tahun 2017 dan 12 unit ruko lainnya berstatus penyegelan dengan nomor putusan 6/85 Tahun 2016.
"Karena 22 toko berstatus eksekusi dan 8 toko berstatus segel sudah mengikuti aturan pemerintah kota, maka mereka berhak untuk melanjutkan kegiatannya," katanya pula.
Sedangkan untuk satu ruko yang dieksekusi ini, pemiliknya tetap enggan membayar sewa sebesar Rp500 juta, sehingga pemerintah kota ini melayangkan kembali surat ke MA untuk dapat mengeksekusi bangunan tersebut.
Dia mengatakan bahwa setelah dieksekusi pemilik ruko di Jalan Bengkulu ini juga masih mempunyai kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dalam eksekusi tersebut unsur Pemkot Bandarlampung didampingi Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, personel TNI-Polri, wakil organisasi perangkat daerah (OPD) setempat dan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Bandarlampung.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung Terima Konjen Tiongkok
"Hari ini kami lakukan eksekusi satu ruko sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 29/58 Tahun 2017 yang sudah inkrah," kata Asisten I Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya, saat pelaksanaan eksekusi bangunan di Jalan Bengkulu, Bandarlampung, Selasa (15/1).
Ia menjelaskan terkait dengan eksekusi ini, pemkot setempat selalu berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan putusan Mahkamah Agung bisa dilaksanakan oleh pemerintah kota setempat.
Sukarma menyampaikan pula bahwa dalam tahapan eksekusi itu, pihaknya sudah memanggil 35 pemilik toko secara keselurahan untuk mediasi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, sebanyak 23 unit ruko dengan status eksekusi menurut putusan MA 29/58 Tahun 2017 dan 12 unit ruko lainnya berstatus penyegelan dengan nomor putusan 6/85 Tahun 2016.
"Karena 22 toko berstatus eksekusi dan 8 toko berstatus segel sudah mengikuti aturan pemerintah kota, maka mereka berhak untuk melanjutkan kegiatannya," katanya pula.
Sedangkan untuk satu ruko yang dieksekusi ini, pemiliknya tetap enggan membayar sewa sebesar Rp500 juta, sehingga pemerintah kota ini melayangkan kembali surat ke MA untuk dapat mengeksekusi bangunan tersebut.
Dia mengatakan bahwa setelah dieksekusi pemilik ruko di Jalan Bengkulu ini juga masih mempunyai kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dalam eksekusi tersebut unsur Pemkot Bandarlampung didampingi Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, personel TNI-Polri, wakil organisasi perangkat daerah (OPD) setempat dan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Bandarlampung.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung Terima Konjen Tiongkok