Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Romi Erwin Saputra (22) selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan karena menulis ujaran kebencian kepada Presiden melalui akun facebook miliknya.

"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.

Romi dihukum karena perbuatan bersalah dan telah melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," kata hakim.

Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Romi menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun facebook miliknya telah dibajak.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata Romi diwakili penasihat hukumnya Tarmizi.

Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandarlampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.

Pewarta : Triono Subagyo dan Damiri
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024