Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Terdakwa kasus korupsi fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Gilang Ramadhan dalam sidang yang beragendakan pleidoi meminta kepada?majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Majelis hakim yang merupakan perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini, saya meminta ampun dan saya mohon diberi hukuman seringan-ringannya," kata Gilang, saat membacakan pembelaan pada persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Gilang menyebutkan apa yang telah ia lakukan selama ini tidak lain adalah hanya untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.
"Oleh karena itu, saya mohon sekali lagi agar mempertimbangkan putusan kepada saya pada pekan depan," ujarnya.
Usai mendengarkan pembacaan pleidoi dari terdakwa, selanjutnya pembacaan pembelaan dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Lihut Simanjuntak.
Dalam persidang Luhut Simanjuntak selain meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening tabungan milik terdakwa.
"Kami minta KPK membuka blokir rekening tabungan milik terdakwa," ujarnya pula.
Usai mendengarkan pembacaan pembelaan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan menegaskan bahwa dirinya tetap pada tuntutan sebelumnya dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
"Kami tetap pada tuntutan," ujarnya pula.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Mien Trisnawati menunda persidangan hingga pekan depan. Pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
"Majelis hakim yang merupakan perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini, saya meminta ampun dan saya mohon diberi hukuman seringan-ringannya," kata Gilang, saat membacakan pembelaan pada persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Gilang menyebutkan apa yang telah ia lakukan selama ini tidak lain adalah hanya untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarganya.
"Oleh karena itu, saya mohon sekali lagi agar mempertimbangkan putusan kepada saya pada pekan depan," ujarnya.
Usai mendengarkan pembacaan pleidoi dari terdakwa, selanjutnya pembacaan pembelaan dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Lihut Simanjuntak.
Dalam persidang Luhut Simanjuntak selain meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening tabungan milik terdakwa.
"Kami minta KPK membuka blokir rekening tabungan milik terdakwa," ujarnya pula.
Usai mendengarkan pembacaan pembelaan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan menegaskan bahwa dirinya tetap pada tuntutan sebelumnya dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
"Kami tetap pada tuntutan," ujarnya pula.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Mien Trisnawati menunda persidangan hingga pekan depan. Pada pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.