Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Upaya pengiriman sebanyak 43 kg narkotika jenis ganja dan sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung di  Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, di Bandarlampung, Kamis menjelaskan, 43 kg narkotikan yang disita terdiri dari 21 kg sabu-sabu dan 22 kg ganja serta 40 ribu butir pil ekstasi.

Selain menyita puluhan kilogram narkotika dan ribuan pil ekstasi, petugas kepolisian juga mengamankan enam tersangka, yaitu Rahmat Sukri (20) warga Batu Sangkar, Reki Satria (25) warga Tanah Datar, Hari Fernandes, (33) warga Palembang, Amin (50) warga Jawa Barat, M. Misbah Yusran (23), dan Hariyanto alias Tegar (28) warga Jawa Timur.

"Pengungkapan ini atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta dukungan dari masyarakat sesuai dengan program Kapolri Promoter," ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih saat dihubungi melalui teleponnya di Bandarlampung.

Dia mengatakan, pengungkapan narkotika tersebut masih akan dikembangkan lebih lanjut. Dalam pengembangan, pihaknya akan menambah peralatan sehingga lebih mudah memantau peredaran narkotika di Provinsi Lampung.

"Apalagi sebentar lagi jalan tol di Lampung akan dioperasikan maka kita akan tingkatkan keamanan bagi masyarakat dan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan Natal dan Tahun Baru. Kita juga akan menambah jumlah anggota untuk pengamanan jalan tol, dan bagi anggota yang berhasil kita akan berikan penghargaan (reward)," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen yang turut hadir dalam pengungkapan tersebut menjelaskan kronologis dari pengungkapan itu bahwa sabu-sabu sebanyak 21 kilogram tersebut dibawa oleh empat tersangka.

"Rahmat Sukri, Reki Satria , dan Hari Fernandes membawa sabu-sabu sebanyak 11 kg dan juga membawa 40 ribu pil ekstasi. Sedangkan sabu-sabu sebanyak 10 kg lagi dibawa oleh tersangka Amin. Untuk M. Misbah Yusran, dan Hariyanto alias Tegar membawa 22 kg ganja," katanya.

Dia menjelaskan, pada Sabtu, 27 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni telah mengamankan satu mobil bus NPM dengan nomor polisi BA 7221 NU. Setelah diperiksa, mobil tersebut membawa dua tas jinjing warna cokelat, satu tas berisi 11 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 11 kg dan satu tas berisi pil ekstasi warna hijau dan oranye sebanyak 40 ribu butir.

"Kedua tas tersebut milik salah satu penumpang bus atas nama Rahmat Sukri. Tersangka mengaku diperintah oleh dua orang yang berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas nama Panji dan Andes. Tersangka juga dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai kepada penerima di Jakarta," jelasnya.

Kemudian, lanjut Shobarmen, dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Pada Sabtu tanggal, 17 November 2018 pukul 23.30 WIB, pihaknya menangkap Reki Satria saat berada di sebuah penginapan Hotel Pagaruyung, Batu Sangkar, Sumatera Barat. Reki Satria bertugas sebagai pengantar tersangka Rahmat Sukri menaiki bus NPM.

"Kemudian pada Minggu 18 November 2018 kembali menangkap Hari Fernandes Gor, Padang, Sumatera Barat. Tersangka berperan menjemput barang di Pekanbaru untuk dibawa ke Sumatera Barat dan kemudian diberikan ke Rahmat Sukri. Reki Saputra dan Hari Fernandes adalah saudara kandung, keduanya merupakan adik dari Andes," terangnya.

Shobarmen melanjutkan, kemudian ganja sebanyak 22 kg dibawa oleh M. Misbah Yusran dan Hariyanto alias Tegar. Pada Jum'at 16 November 2018 pukul 22.00 WIB, M. Misbah Yusran di telepon oleh Ham dan ditawari untuk mengambil ganja di Penyambungan Sumatera Utara dengan upah sebesar Rp500 ribu.

"Karena butuh uang, tersangka menerima dan dikirim uang Rp500 ribu serta dibelikan tiket pesawat. Kemudian tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air dari Surabaya menuju Padang. Tiba di Penyambungan, tersangka menaiki bus ALS menuju Kediri, Jawa Timur. Namun sampai di Pelabuhan Bakauheni, tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Selatan. Dikembangkan di Kediri, Jawa Timur, anggota kembali menangkap Harianto alias Tegar," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk modus tersangka Amin membawa sabu-sabu sebanyak 10 kg berawal dari tersangka Ruslan (DPO). Saat itu, Ruslan yang memerintahkan tersangka Amin agar mengambil sabu-sabu di Sumatera Utara dengan upah Rp100 juta.

"Tersangka dari Sumatera Utara berangkat menggunakan mobil bus ALS menuju Solo. Namun, sampai di Pelabuhan Bakauheni, mobil tersebut diperiksa dan didapatkan dua tas yang berisikan 10 kg sabu-sabu. Polisi juga turut mengamankan tersangka yang juga menumpang bus tersebut," ucapnya.

Pewarta : Triono Subagyo dan Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024