Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Tim gabungan terdiri dari ILEU, YABI, WCU, WCS, TNBBS, Ditjen PHLK, TWNC dan Polsek Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menangkap empat orang terduga pemburu beruang madu dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di kabupaten setempat.
Keterangan Humas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) diterima di Lampung Timur, Minggu menyebutkan terduga pemburu beruang yang ditangkap adalah Hendra (63), warga Pekon (Desa) Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Hendra ditangkap Sabtu (11/8) sekitar pukul 00.30 WIB saat akan menjual satu opsetan satwa beruang madu dan dua buah kulit satwa tersebut seharga Rp150 juta kepada petugas TNBBS yang menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya dikembangkan dan ditangkap tiga orang yakni Aroni alias Inday (60), Mardiansyah (38) dan Fahrizal Husin (54). Ketiganya warga Pekon (Desa) Penyandingan Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan keempat orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan kasus tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Iptu Ono Karyono mengatakan dari keterangan Hendra, satu opsetan satwa beruang madu diperoleh dari Fahrizal Husin. Dua buah kulit beruang madu, didapatkan Hendra dari Aroni dan Aroni mendapatkannya dari Mardiansyah.
"Dua buah kulit beruang madu masih mengeluarkan bau busuk, " kata Kapolsek Ono Karyono.
Kapolsek melanjutkan, menurut keterangan Mardiansyah, dua kulit beruang madu tersebut merupakan hasil berburu bersama dengan Heri dan Rudi yang sekarang buron.
"Perburuan tersebut dilakukan pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB dalam kawasan TNBBS Register 22B Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat," sebutnya.
Kemudian, pada Minggu 5 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB di kebun kopi dan lada Kawasan Hutan Marga yang berada di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pelaku melakukan perburuan dengan menggunakan alat senapan angin, pisau, dan alat penerang senter.
"Setelah pelaku mendapatkan hewan buruan, pelaku menguliti satwa buruan tersebut dengan menggunakan pisau, lalu dikeringkan dengan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian pelaku menjual hasil buruan tersebut untuk mendapatkan uang, " terang kapolsek.
Saat ini, empat orang yang ditangkap dan telah berstatus tersangka tersebut dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat guna proses penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan PPNS Balai Besar TNBBS, serta dibantu oleh Penyidik Polres Lampung Barat.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto mengaku prihatin masih terjadinya perburuan liar di kawasan TNBBS.
“Saya sangat mengapresiasi hasil kerja kawan-kawan di lapangan, dan kita mengharapkan perburuan atas satwa mamalia besar yang menjadi logo dari TNBBS ini tidak terjadi lagi,” kata Heru saat menghadiri acara Global Tiger Day dan Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional di Biha Kabupaten Pesisir Barat.
Keterangan Humas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) diterima di Lampung Timur, Minggu menyebutkan terduga pemburu beruang yang ditangkap adalah Hendra (63), warga Pekon (Desa) Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Hendra ditangkap Sabtu (11/8) sekitar pukul 00.30 WIB saat akan menjual satu opsetan satwa beruang madu dan dua buah kulit satwa tersebut seharga Rp150 juta kepada petugas TNBBS yang menyamar sebagai pembeli.
Selanjutnya dikembangkan dan ditangkap tiga orang yakni Aroni alias Inday (60), Mardiansyah (38) dan Fahrizal Husin (54). Ketiganya warga Pekon (Desa) Penyandingan Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan keempat orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan kasus tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Iptu Ono Karyono mengatakan dari keterangan Hendra, satu opsetan satwa beruang madu diperoleh dari Fahrizal Husin. Dua buah kulit beruang madu, didapatkan Hendra dari Aroni dan Aroni mendapatkannya dari Mardiansyah.
"Dua buah kulit beruang madu masih mengeluarkan bau busuk, " kata Kapolsek Ono Karyono.
Kapolsek melanjutkan, menurut keterangan Mardiansyah, dua kulit beruang madu tersebut merupakan hasil berburu bersama dengan Heri dan Rudi yang sekarang buron.
"Perburuan tersebut dilakukan pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB dalam kawasan TNBBS Register 22B Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat," sebutnya.
Kemudian, pada Minggu 5 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB di kebun kopi dan lada Kawasan Hutan Marga yang berada di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pelaku melakukan perburuan dengan menggunakan alat senapan angin, pisau, dan alat penerang senter.
"Setelah pelaku mendapatkan hewan buruan, pelaku menguliti satwa buruan tersebut dengan menggunakan pisau, lalu dikeringkan dengan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian pelaku menjual hasil buruan tersebut untuk mendapatkan uang, " terang kapolsek.
Saat ini, empat orang yang ditangkap dan telah berstatus tersangka tersebut dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Barat guna proses penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan PPNS Balai Besar TNBBS, serta dibantu oleh Penyidik Polres Lampung Barat.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto mengaku prihatin masih terjadinya perburuan liar di kawasan TNBBS.
“Saya sangat mengapresiasi hasil kerja kawan-kawan di lapangan, dan kita mengharapkan perburuan atas satwa mamalia besar yang menjadi logo dari TNBBS ini tidak terjadi lagi,” kata Heru saat menghadiri acara Global Tiger Day dan Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional di Biha Kabupaten Pesisir Barat.