Waykanan (Antaranews Lampung) - Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menerima penghargaan berupa Tanda Jasa dan Kehormatan Bakti Koperasi Tahun 2018 dari Kementerian Koperasi, Usaha kecil dan Menengah.

"Alhamdulilah kami mendapatkan kembali penghargaan, kali ini mendapatkan penghargaan dari Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan menengah," kata Adipati di Blambanganumpu, ibukota Waykanan, Kamis (12/7).

Menurut dia, penyematan tanda jasa itu dilangsungkan pada acara penyerahan penghargaan koperasi berprestasi tahun 2018 yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Koperasi Nasional Tahun 2018 yang disematkan langsung oleh Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Selain itu, tanda jasa dan kehormatan Bakti Koperasi Tahun 2018 diberikan atas motivasi dan meningkatkan peran serta pejabat negara dalam pengembangan dan pembinaan koperasi, usaha dan menengah sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Nomor  : 05/ PER/M.KUKM/III/2013 Tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan atau Tanda Jasa.

"Semoga dengan diraihnya penghargaan ini, koperasi di Kabupaten Waykanan dapat lebih baik ke depannya," katanya.

Selain itu, Kmentrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah juga memberikan penghargaan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal yang berhasil meraih penghargaan Koperasi Terbaik Tahun 2018 dengan kategori koperasi produsen.

Penghargaan yang diraih oleh KUD Catur Tunggal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi, Usaha kecil Dan Menengah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penetapan Koperasi  berprestasi Tahun 2018. Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (batik biru) berfoto bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga usai menerima penghargaan bakti koperasi di Kementrian Koperasi dan UKM, Kamis (12/7) (Foto: Humas Pemprov Lampung)

Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024