Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap lima orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di salah satu homestay Green Lubuk Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan dan satu di antaranya ditembak mati.
Sedangkan, empat tersangka lainnya juga ikut ditembak karena berupaya melarikan diri, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, para tersangka itu ditangkap pada Minggu (6/5), sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka, katanya lagi, ditangkap saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.
"Satu tersangka tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Kemudian yang berhasil diamankan bernama Bripka Adi Setiawan/AS (36), Bripka Tony Afriansyah/TA (34), Rechal Oksa Hariz (31) seorang sipir LP Kalianda dengan jabatan penjaga pintu utama, dan Marzuli YS (38) seorang napi LP Kalianda dan juga merupakan seorang bandar narkoba," ujar Tagam, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.
Tagam menambahkan, penangkapan tersebut bermula pada saat pukul 11.00 WIB, petugas BNNP Lampung mengintai kendaraan jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1297 AX di salah satu penginapan Desa Lubuk, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda yang dikemudikan oleh Bripka TA, anggota Polsek Palas.
"Pada pukul 11.20 WIB, Bripka AS datang ke penginapan di Desa Lubuk untuk menemui pengemudi mobil Suzuki Ertiga, yakni Bripka TA. Lalu petugas merasa curiga dengan gerak-gerik para tersangka, tim dari BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan sambung Tagam, di dalam mobil Ertiga tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kg dan pil ekstasi sebnyak 4.000 butir.
"Pada pukul 12.00 WIB, petugas BNNP Lampung melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di penginapan itu dengan nomor 01 tempat AS menginap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp49.525.000 juta di dalam kamar tersebut," ujarnya pula.
Kapolda Lampung Irjen Suntana saat dikonfirmasi di lobi utama Polda Lampung mengatakan, pihaknya bersikap tegas terkait anggotanya terlibat kasus narkoba, pihaknya tak perlu menunggu sampai proses persidangan untuk memecat setiap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana," kata Kapolda Irjen Suntana, usai coffee morning di Mapolda Lampung itu pula.
Kapolda menambahkan, dirinya tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan. Ia hanya menegaskan bahwa jika anggotanya terbukti dan proses hukum sudah P-21 (siap disidangkan), maka segera akan dinon-aktifkan jadi anggota polisi alias dipecat.
"Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan menonaktifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan," ujar Kapolda lagi.
Sedangkan, empat tersangka lainnya juga ikut ditembak karena berupaya melarikan diri, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, para tersangka itu ditangkap pada Minggu (6/5), sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka, katanya lagi, ditangkap saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.
"Satu tersangka tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Kemudian yang berhasil diamankan bernama Bripka Adi Setiawan/AS (36), Bripka Tony Afriansyah/TA (34), Rechal Oksa Hariz (31) seorang sipir LP Kalianda dengan jabatan penjaga pintu utama, dan Marzuli YS (38) seorang napi LP Kalianda dan juga merupakan seorang bandar narkoba," ujar Tagam, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.
Tagam menambahkan, penangkapan tersebut bermula pada saat pukul 11.00 WIB, petugas BNNP Lampung mengintai kendaraan jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1297 AX di salah satu penginapan Desa Lubuk, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda yang dikemudikan oleh Bripka TA, anggota Polsek Palas.
"Pada pukul 11.20 WIB, Bripka AS datang ke penginapan di Desa Lubuk untuk menemui pengemudi mobil Suzuki Ertiga, yakni Bripka TA. Lalu petugas merasa curiga dengan gerak-gerik para tersangka, tim dari BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan sambung Tagam, di dalam mobil Ertiga tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kg dan pil ekstasi sebnyak 4.000 butir.
"Pada pukul 12.00 WIB, petugas BNNP Lampung melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di penginapan itu dengan nomor 01 tempat AS menginap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp49.525.000 juta di dalam kamar tersebut," ujarnya pula.
Kapolda Lampung Irjen Suntana saat dikonfirmasi di lobi utama Polda Lampung mengatakan, pihaknya bersikap tegas terkait anggotanya terlibat kasus narkoba, pihaknya tak perlu menunggu sampai proses persidangan untuk memecat setiap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana," kata Kapolda Irjen Suntana, usai coffee morning di Mapolda Lampung itu pula.
Kapolda menambahkan, dirinya tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan. Ia hanya menegaskan bahwa jika anggotanya terbukti dan proses hukum sudah P-21 (siap disidangkan), maka segera akan dinon-aktifkan jadi anggota polisi alias dipecat.
"Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan menonaktifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan," ujar Kapolda lagi.