Kudus, (Lampung.Antaranews.com) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menganggap tanda pagar atau hastag #2019gantipresiden merupakan hak setiap warga negara.

"Hal itu, sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada pasal 28," ujarnya ditemui usai menghadiri rapat akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Lapangan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Minggu.

 Ternyata, kata dia, masyarakat lebih memberikan respons.

 Menurut dia hal itu tidak perlu ditakutkan karena mereka juga bisa melakukan aksi tandingan.

Terkait informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019gantipresiden, kata dia, tidak benar karena hal itu merupakan hak warga negara dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena tidak melanggar konstitusi.

Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan.



 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024