Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Jajaran Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga bulan beraksi di kota Bandarlampung dengan 11 tempat kejadian perkara.

Kedua pelaku merupakan warga Lampung Timur, yakni SA (17) dan Abrizal (22), keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang melihat kedua pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh anggota kepolisian, kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Kamis.

"Keduanya diamankan pada Rabu (21/2) di Sukarame Bandarlampung atas informasi dari masyarakat yang melihat gerak gerik para tersangka yang mencurigakan. Saat ditangkap dan diperiksa ditemukan berbagai jenis kunci letter T," kata Harto.

Pelaku berhasil diidentifikasi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat set kunci letter T.

Harto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Bandarlampung, dan sepeda motor yang dicuri selalu dijual ke Lampung Timur dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, uang hasil penjualan motor digunakan untuk berfoya-foya.

"Mereka pernah beraksi di wilayah Sultan Agung, Pahoman, Way Halim, Urip Sumoharjo selama tiga bulan terakhir, target pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di depan ruko dan pekarangan toko tanpa pengawasan pemilik," katanya.

Sementara itu, Abrizal, salah seorang tersangka saat diinterogasi petugas mengaku bersalah dan meminta maaf, dan mengimbau setiap pemilik kendaraan agar selalu mengunci stang sepeda motor ke arah kanan dan melengkapi dengan kunci ganda saat parkir.

"Kalau dibuat seperti itu, biasanya kami nggak mau metik (mencuri)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Bandarlampung, keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

Pewarta : Ardiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024