Makassar (Antaranews Lampung) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan travel atau biro perjalanan haji dan umroh untuk tidak memutar dana haji ke usaha lain, jika terbukti akan diberi sanksi hingga pencabutan izin.

"Bagi Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) agar tidak memutar dana jamaah ke usaha lain, tentu akan diberikan peringatan bila terindikasi dan terbukti maka akan disanksi," tegasnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/1).

Usai peresmian Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Lukman menyatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait penggunaan dana jamaah ke usaha lain dengan mengetatkan pengawasan terhadap PPIU.

"Tidak boleh dana jamaah diputar untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan urusan perjalanan umroh. Kita sedang menyiapkan regulasinya untuk itu," ungkap Menteri.

Menurut dia, berdasarkan laporan ada sejumlah travel ibadah umroh diduga menggunakan dana jamaahnya untuk kepentingan lain sehingga berefek kepada jamaah yang tertunda keberangkatannya dari jadwal semula dijanjikan.

"Tavel ibadah umroh maupun haji harus menjalankan usahanya dengan benar, tidak menggunakan dana itu ke bisnis yang lain membuat keberangkatan jamaah terhambat," kata Lukman.

Mengenai dengan biro perjalanan umroh dan haji PT Abu Tours yang kini sedang menjadi sorotan terkait penundaan keberangkatan 16.467 jamaahnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut bila memang terjadi unsur pidana.

"Travel-travel yang nakal seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum bilamana terbukti. Kalau terindikasi adanya perbuatan pidana maka kita proses hukum," katanya.

Sebelumnya, manajemen PT Abu Tours Travel dipanggil Komisi E DPRD Sulsel untuk menjelaskan terkait dengan penundaan keberangkatan ribuan jamaahnya. Pihak Abu Tours kembali berjanji akan memberangkatkan jamaahnya mulai 10 Februari 2018.

Kendati demikian, penundaan tersebut terjadi diduga dana jamaah diputar ke usaha lain seperti diungkapkan anggota Komisi E DPRD Jafar Sodding, namun belum bisa dipastikan adanya tudingan tersebut karena belum masuk ke ranah hukum.



Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024