Jakarta (Antaranews Lampung) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sutanto mengatakan anak korban sodomi yang dilakukan WS alias Babeh tidak boleh mendapat perundungan.
"Pemerintah daerah dan masyarakat harus memastikan korban dapat belajar dengan baik dan steril dari 'bully' di lingkungan sekolahnya masing-masing," kata Sutanto, Jakarta, Selasa (9/1).
Termasuk pentingnya merahasiakan anak-anak sebagai korban agar tidak menimbulkan stigmatisasi bagi yang bersangkutan.
Selain itu perlu adanya penguatan pengasuhan positif bagi orangtua korban dan warga di lingkungan korban agar kerentanan kejahatan seksual terhadap anak dapat dicegah.
Terkait penanganan korban, orangtua juga perlu dijelaskan akan pentingnya rehabilitasi bagi anak korban secara tuntas sesuai kebutuhan masing-masing korban, hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
KPAI meminta Pemda Tangerang untuk melakukan inovasi kebijakan termasuk inovasi model program ramah anak.
" Hal ini bisa menjadi benteng terdepan, agar kerentanan anak menjadi korban dapat dicegah sejak dini. Model program kelurahan dan desa ramah anak merupakan salah satu yang direkomendasikan KPAI, agar pembudayaan perlindungan anak tumbuh dengan baik di masyarakat," kata Susanto.
Mengingat modus pelaku menjadikan anak selain sebagai obyek seksual juga sebagai "pencari" rekan anak lain untuk dijadikan korban, maka kemungkinan potensi korban lain masih ada, sehingga Bupati dan pejabat terkait penting melakukam pemetaan titik-titik rawan korban di area atau komunitas korban yang saat ini sudah teridentifikasi.
"Jika ada korban lain, sesegera mungkin dapat diidentifkasi dan mendapatkan intervensi. Dikhawatirkan jika tidak mendapatkan rehabilitasi, bisa menimbulkan efek domino jangka panjang di kemudian hari," kata dia
KPAI: Anak korban "Babeh" tak boleh dirundung
Ketua Komisi Perlindungan Anank Indonesia (KPAI) Sutanto (Foto: ANTARA) (ANTARA)