Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Sebanyak 332 personel Polda Lampung melanggar kedisiplinan dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga November 2017.

"Dalam kurun waktu satu tahun ada 332 personel yang melakukan pelanggaran kedisiplinan," kata Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, untuk yang melakukan tindak pidana sebanyak 29 orang dan kode etik 93 orang.

Lalu, yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 11 orang karena dinilai telah melanggar prinsip-prinsip Polri.

"Sebelas orang telah dilakukan PTDH, beberapa anggota yang saat ini diduga melakukan kesalahan tengah dalam proses Propam dan bila terbukti melakukan kesalahan akan ditindak tegas," kata dia.

Untuk meminimalisasi anggota yang melanggar disiplin, dalam rekrutmen saat ini telah menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

Wilayah Kota Metro dilanjutkannya, telah melakukan pembekalan rohani dan keterampilan sebagai upaya mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Kami juga melakukan pengawasan secara internal dan struktural yang dilakukan oleh Itwasda, Bid Propram, Bidkum Polda Lampung," kata dia.

Pengawasan terkait administrasi, disiplin, etika profesi dan tindak pidana oleh oknum Polri.

Dia melanjutkan, untuk pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan oleh pengawas penyidik.

Selain itu, tunjangan di luar gaji dibayarkan selalu tepat waktu dan ini merupakan bonus atas pelaksanaan kinerja sampai dengan reformasi birokrasi.

"Kedepan akan lebih menindaktegas, karena sebagai bentuk reformasi birokrasi," kata dia.

Diharapkan, tidak akan ada lagi anggota Polri yang melanggar kedisiplinan, sehingga Polri bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

 

Pewarta : Roy BP
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024