Jakarta (ANTARA Lampung) - Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pil yang disita dari artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia merupakan obat Dumolid.

"Tapi tetap kita periksa," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta Kamis (3/8).

Kompol Vivick menyatakan petugas tetap meminta keterangan Tora dan Mieke lantaran Dumolid tergolong obat keras sehingga harus dilengkapi surat keterangan dokter.

Vivick menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pengakuan Tora dan Mieke, keduanya mengonsumsi obat penenang yang tidak dijual bebas tersebut karena kesulitan tidur.

Kepemilikan obat tersebut harus berdasarkan resep dokter lantaran menygakibatkan ketergantungan dan termasuk obat keras yang dapat menimbulkan depresi, gangguan emosi, mengantuk berlebihan, gangguan konsentrasi dan menurunkan frekuensi pernafasan.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya Jalan Diponegoro Ciputat Tangerang, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8).

Pengungkapan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan.

Dari pengakuan A, terungkap salah satu pembeli narkoba yakni Tora sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke.


(ANTARA)


Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024