DPR Setujui RUU Pemilu
Jumat, 21 Juli 2017 7:15 WIB
DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa))
Jakarta (ANTARA Lampung) - Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi "walk out" Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.
Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.
Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945.
"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju lalu Novanto mengetuk palu tanda disetujui.
Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.
Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PTPN I Regional 7 tempuh RJ untuk terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet
05 June 2026 19:44 WIB
Korem 043 peletakan batu pertama bangun 30 Jembatan Perintis Garuda di Lampung
05 June 2026 19:33 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
PTPN I Regional 7 tempuh RJ untuk terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet
05 June 2026 19:44 WIB
Korem 043 peletakan batu pertama bangun 30 Jembatan Perintis Garuda di Lampung
05 June 2026 19:33 WIB