Wapres Tegaskan Perppu Ormas Tetap Berlaku
Minggu, 16 Juli 2017 6:33 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA)
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap berlaku meskipun DPR belum menyetujuinya.
"Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain," kata Wapres di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7).
Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7) lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Menurut Wapres, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah telah memberitahukan perihal penerbitan Perppu tersebut, namun pemanfaatannya oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.
"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar, dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata itu tentu ada prosesnya, 'kan ditegur dulu dan lain sebagainya," kata dia.
Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.
Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(ANTARA)
"Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain," kata Wapres di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7).
Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7) lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Menurut Wapres, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah telah memberitahukan perihal penerbitan Perppu tersebut, namun pemanfaatannya oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.
"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar, dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata itu tentu ada prosesnya, 'kan ditegur dulu dan lain sebagainya," kata dia.
Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.
Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(ANTARA)
Pewarta : Azizah Fitriyanti
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tompi tegaskan tak punya urusan dengan Pandji soal kritik candaan fisik Gibran
06 January 2026 7:19 WIB
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp68,88 miliar
10 September 2026 19:57 WIB
Polres Lampung Selatan sita 42,8 kg sabu di Bakauheni selama Agustus 2026
05 September 2026 17:24 WIB
Polres Lampung Selatan sita 769 kartrid mengandung etomidate di Bakauheni
04 September 2026 20:19 WIB