Malang (ANTARA Lampung) - Kepala Sekolah Dasar Negeri Lowokwaru 3 Kota Malang, Jawa Timur, Tjipto Yuwono yang menyetrum empat siswanya usai shalat dhuha di sekolah setempat dibebastugaskan dan ditarik ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur Kamis menyatakan untuk sementara yang bersangkutan (Kepala SD Negeri Lowokwaru 3) dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Semua ada mekanismenya dan untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari jabatan kepala SD dan ditarik ke dinas," kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, Tjipto Yuwono saat ini ditarik ke Disik sebagai staf administrasi, sesuai mekanisme aturan yang diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan tindakan Tjipto dalam dunia pendidikan memang tidak dibenarkan. Tindakan menyetrum siswa bisa berakibat fatal pada kejiwaan anak, meski menyetrum itu hanya untuk terapi guna mengetahui tingkat konsentrasi siswa. Meski tidak berniat mencederai, tapi dikhawatirkan kejiwaan anak bisa terganggu.
Saat mendatangi SDN Lowokwaru 3 tersebut, Sutiaji sempat bertemu guru dan wali kelas siswa yang disetrum tersebut. Ia juga mengumpulkan keterangan terkait kebenaran peristiwa itu. Alat untuk menyetrum itu buatan Kepala SD sendiri dan pernah diujicobakan pada guru.
Hanya saja setrum yang dilakukan Kepala SDN Lowokwaru 3 itu keliru. "Dari sisi apapun tindakan kepala sekolah ini keliru. Untuk itu atas nama pemerintah kami minta maaf," kata Sutiaji.
Sementara itu, para siswa yang mendapat terapi setrum dari kepala sekolah tersebut akan diberi pendampingan khusus yang dibantu Pemerintah Kota Malang.
"Kami tak ingin anak-anak itu mengalami trauma psikis akibat setrum. Oleh karena itu, akan ada pendampingan terus hingga beban psikisnya pulih," terangnya. (ANTARA)
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur Kamis menyatakan untuk sementara yang bersangkutan (Kepala SD Negeri Lowokwaru 3) dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Semua ada mekanismenya dan untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari jabatan kepala SD dan ditarik ke dinas," kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, Tjipto Yuwono saat ini ditarik ke Disik sebagai staf administrasi, sesuai mekanisme aturan yang diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan tindakan Tjipto dalam dunia pendidikan memang tidak dibenarkan. Tindakan menyetrum siswa bisa berakibat fatal pada kejiwaan anak, meski menyetrum itu hanya untuk terapi guna mengetahui tingkat konsentrasi siswa. Meski tidak berniat mencederai, tapi dikhawatirkan kejiwaan anak bisa terganggu.
Saat mendatangi SDN Lowokwaru 3 tersebut, Sutiaji sempat bertemu guru dan wali kelas siswa yang disetrum tersebut. Ia juga mengumpulkan keterangan terkait kebenaran peristiwa itu. Alat untuk menyetrum itu buatan Kepala SD sendiri dan pernah diujicobakan pada guru.
Hanya saja setrum yang dilakukan Kepala SDN Lowokwaru 3 itu keliru. "Dari sisi apapun tindakan kepala sekolah ini keliru. Untuk itu atas nama pemerintah kami minta maaf," kata Sutiaji.
Sementara itu, para siswa yang mendapat terapi setrum dari kepala sekolah tersebut akan diberi pendampingan khusus yang dibantu Pemerintah Kota Malang.
"Kami tak ingin anak-anak itu mengalami trauma psikis akibat setrum. Oleh karena itu, akan ada pendampingan terus hingga beban psikisnya pulih," terangnya. (ANTARA)