Penetapan Dahlan Iskan tersangka bukan tendensius
Jumat, 3 Februari 2017 23:14 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10). Dahlan akhirnya ditahan. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)
Jakarta, (ANTARA Lampung) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik tidak ada tendensi apapun atau mencari-cari kesalahan.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa apalagi memaksakan kehendak. Ini ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan jika membaca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi bersama Dahlan Iskan melakukan korupsi. "Ini, apa harus dibiarkan? saya tanya sekarang," ujarnya.
"Disebutkan, nanti kita lihat faktanya seperti apa."
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Segera diperiksa, katanya.
Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa apalagi memaksakan kehendak. Ini ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan jika membaca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi bersama Dahlan Iskan melakukan korupsi. "Ini, apa harus dibiarkan? saya tanya sekarang," ujarnya.
"Disebutkan, nanti kita lihat faktanya seperti apa."
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Segera diperiksa, katanya.
Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Ini saya minta kepada jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.
Pewarta : Riza Fahriza
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidik Polda Jambi periksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus kelapa sawit
03 October 2023 13:20 WIB, 2023
Dahlan Iskan mengaku tak banyak tahu soal korupsi proyek LNG Pertamina
15 September 2023 5:28 WIB, 2023
Dahlan Iskan sebut kepercayaan media massa harus lebih tinggi dari medsos
12 January 2023 8:10 WIB, 2023
Terpopuler - Politik Dan Hukum
Lihat Juga
Pemerintah tegaskan akan proaktif telusuri status dua WNI jadi anggota militer asing
26 January 2026 13:29 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Polda Lampung gandeng Unila untuk penanganan sengketa lahan di Tulang Bawang
21 January 2026 16:08 WIB