Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka Remon (24) yang kerap beroperasi di kota ini.

"Tekab 308 berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka Ramon yang ditangkap usai melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Kamis.

Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Ir Sutami sesaat setelah melakukan aksinya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Arya, warga Kecamatan Telukbetung Selatan.

Ia mengatakan, dari laporan korban, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Dugaan petugas pun benar, tersangka masih berada di Jalan Ir Sutami, sehingga salah satu tersangka bernama Remon berhasil ditangkap, tapi rekan tersangka berhasil melarikan diri," kata dia lagi.

Modus operandi tersangka, yakni rekannya bernama Ud bertugas mengintai sepeda motor milik korban.

Sedangkan tersangka Remon bertugas mengambil atau memetik kendaraan roda dua yang sudah menjadi incaran komplotan ini.

"Satu tersangka masih dalam pengejaran petugas, komplotan ini diduga sudah lima kali melakukan aksinya di Bandarlampung," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor hasil rampasan para tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Tersangka Remon, warga Lampung Timur mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya, dan setiap kendaraan yang dicuri dijual dengan harga Rp3,5 juta.

"Saya selalu mejual motor hasil curian ke Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya lagi.(Ant)

Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024