Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung secara resmi menutup SMK Negeri 9 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandarlampung Herman HN karena kelengkapan sarana dan prasarana sekolah ini belum terpenuhi.
"Secara resmi SMK N 9 sudah resmi ditutup dan SK sudah diberikan hari ini (Senin), nantinya gedung tersebut akan dugunakan untuk SMPN 32 Bandarlampung," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Suhendar Zuber di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan alasan kenapa harus ditutup karena berdasarkan syarat dari kementerian untuk menjadikan sekolah SMK harus ada kelengkapan sarana dan prasana, namun untuk sekolah ini semuanya belum terpenuhi setelah berjalan sekitar satu tahun.
Ia melanjutkan jika akan mengajukan SMK maka harus dilengkapi dengan laboratorium praktikum sedangkan jika SMA tidak ada, oleh sebab itu seusai evaluasi berjalannya KBM selama setahun diambil kesimpulan untuk menutup sekolah karena fasilitas belum lengkap dan bisa dijadikan SMP yang persyaratannya tidak sesulit SMK.
"Pada dasarnya murid SMKN 9 merupakan siswa biling yang telah diterima di SMKN 4 yang berlebihan kuota, setelah ada bangunan baru dipindahlah ke sana dan ditambah Plt kepala sekolah," kata dia.
Sedangkan, untuk saat ini siswa yang ada di SMK 9 sudah dikembalikan kembali ke SMKN 4 yang memang fasilitasnya lebih terjamin.
"Siswa lama kami pindahkan dan dikembalikan ke sekolah sebelumnya, karena di sana fasilitas lebih lengkap dan memadai," kata dia.
Untuk siswa baru yang telah diterima oleh guru di SMKN 9 tersebut tetap ditampung namun bukan di SMK 9 tetapi di SMKN 8, sebab sebagian siswa yang terdaftar rumahnya lebih dekat dengan sekolah tersebut.
"Saat ini kita sedang mengambil langkah untuk mengambil jalan baik supaya siswa SMP 32 juga berjalan KBM," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, status SMKN 9 sudah resmi ditutup oleh SK yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Itu sudah ditutup dari SK yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," kata dia.
Menurutnya, pengelolaan SMK pun masih wewenang Pemkot Bandarlampung, seharusnya pemprov bisa memahami peraturan tersebut.
Menurutnya, SK penutupan sudah lama terbit terhitung sejak Juni 2016 sehingga tinggal serah terima saja, dan jika memaksa tetap menjadi SMK syarat utama harus ada laboraturium.*
"Secara resmi SMK N 9 sudah resmi ditutup dan SK sudah diberikan hari ini (Senin), nantinya gedung tersebut akan dugunakan untuk SMPN 32 Bandarlampung," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Suhendar Zuber di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan alasan kenapa harus ditutup karena berdasarkan syarat dari kementerian untuk menjadikan sekolah SMK harus ada kelengkapan sarana dan prasana, namun untuk sekolah ini semuanya belum terpenuhi setelah berjalan sekitar satu tahun.
Ia melanjutkan jika akan mengajukan SMK maka harus dilengkapi dengan laboratorium praktikum sedangkan jika SMA tidak ada, oleh sebab itu seusai evaluasi berjalannya KBM selama setahun diambil kesimpulan untuk menutup sekolah karena fasilitas belum lengkap dan bisa dijadikan SMP yang persyaratannya tidak sesulit SMK.
"Pada dasarnya murid SMKN 9 merupakan siswa biling yang telah diterima di SMKN 4 yang berlebihan kuota, setelah ada bangunan baru dipindahlah ke sana dan ditambah Plt kepala sekolah," kata dia.
Sedangkan, untuk saat ini siswa yang ada di SMK 9 sudah dikembalikan kembali ke SMKN 4 yang memang fasilitasnya lebih terjamin.
"Siswa lama kami pindahkan dan dikembalikan ke sekolah sebelumnya, karena di sana fasilitas lebih lengkap dan memadai," kata dia.
Untuk siswa baru yang telah diterima oleh guru di SMKN 9 tersebut tetap ditampung namun bukan di SMK 9 tetapi di SMKN 8, sebab sebagian siswa yang terdaftar rumahnya lebih dekat dengan sekolah tersebut.
"Saat ini kita sedang mengambil langkah untuk mengambil jalan baik supaya siswa SMP 32 juga berjalan KBM," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, status SMKN 9 sudah resmi ditutup oleh SK yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Itu sudah ditutup dari SK yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," kata dia.
Menurutnya, pengelolaan SMK pun masih wewenang Pemkot Bandarlampung, seharusnya pemprov bisa memahami peraturan tersebut.
Menurutnya, SK penutupan sudah lama terbit terhitung sejak Juni 2016 sehingga tinggal serah terima saja, dan jika memaksa tetap menjadi SMK syarat utama harus ada laboraturium.*