Pekalongan (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan utuh sampai ke warga anggota PKH tanpa dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam dialog publik di kantor Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, Khofifah menanyakan kepada peserta "Bimbingan dan Pemantapan Program Keluarga Harapan Kabupaten Pekalongan" terkait dana yang didapat dan digunakan oleh warga.
"Uangnya ada yang motong atau tidak? Jangan karena ada menteri bilang tidak," ujar Khofifah kepada peserta PKH di Pekalongan yang disambut koor ungkapan peserta dengan "Tidaaakk....".
Selain itu, Khofifah juga mempertanyakan kepada warga terkait penggunaan dana PKH yang tidak boleh digunakan oleh keperluan lain seperti membeli rokok ataupun pulsa telepon genggam.
Dia mengingatkan agar warga penerima PKH tidak menyalahgunakan dana yang diberikan, melainkan dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan sekolah dan peningkatan gizi anak dan ibu hamil.
"Kalau ibu-ibu menerima dana PKH, lalu suami meminta untuk beli rokok tidak boleh. Kalau anaknya minta untuk beli pulsa juga tidak boleh," kata Khofifah.
Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengapresiasi peserta PKH di Pekalongan karena sudah memahami penggunaan dana dengan baik. "Berarti pendamping (PKH) sudah baik," kata dia.
Khofifah menegaskan apabila ada warga yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk keperluan lain maka pemberian dana PKH selanjutnya akan dipotong.
Syarat pemberian PKH untuk anak sekolah diharuskan absensinya di atas 85 persen, sementara bagi ibu hamil harus melakukan cek kesehatan secara rutin.
Bagi keluarga yang mendapatkan dana PKH tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima, lanjut Khofifah, pendamping PKH harus bertanggung jawab.
"Pernah di satu tempat saya tanya (apa ada yang menerima dana tidak sesuai), 'ada bu saya dipotong sekian,' langsung saya tanya pendampingnya dan minta diganti saat itu juga," kata dia.
Dana PKH diberikan kepada warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PKH yang berasal dari keluarga sangat miskin (KSM). Dana PKH diberikan kepada ibu yang memiliki anak bersekolah, dan juga ibu hamil.
Dana tersebut diberikan dalam empat tahap setahun dengan jumlah bantuan untuk siswa SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, SMA sederajat Rp1 juta, ibu hamil dan balita sebesar Rp1,2 juta.
Saat ini penerima PKH di seluruh Indonesia sebanyak enam juta orang dengan anggaran total Rp3,1 triliun untuk 2016. Anggaran dana PKH Kabupaten Pekalongan yang sudah dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp23,1 miliar. (Ant)
Dalam dialog publik di kantor Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu, Khofifah menanyakan kepada peserta "Bimbingan dan Pemantapan Program Keluarga Harapan Kabupaten Pekalongan" terkait dana yang didapat dan digunakan oleh warga.
"Uangnya ada yang motong atau tidak? Jangan karena ada menteri bilang tidak," ujar Khofifah kepada peserta PKH di Pekalongan yang disambut koor ungkapan peserta dengan "Tidaaakk....".
Selain itu, Khofifah juga mempertanyakan kepada warga terkait penggunaan dana PKH yang tidak boleh digunakan oleh keperluan lain seperti membeli rokok ataupun pulsa telepon genggam.
Dia mengingatkan agar warga penerima PKH tidak menyalahgunakan dana yang diberikan, melainkan dimanfaatkan untuk pembiayaan keperluan sekolah dan peningkatan gizi anak dan ibu hamil.
"Kalau ibu-ibu menerima dana PKH, lalu suami meminta untuk beli rokok tidak boleh. Kalau anaknya minta untuk beli pulsa juga tidak boleh," kata Khofifah.
Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengapresiasi peserta PKH di Pekalongan karena sudah memahami penggunaan dana dengan baik. "Berarti pendamping (PKH) sudah baik," kata dia.
Khofifah menegaskan apabila ada warga yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk keperluan lain maka pemberian dana PKH selanjutnya akan dipotong.
Syarat pemberian PKH untuk anak sekolah diharuskan absensinya di atas 85 persen, sementara bagi ibu hamil harus melakukan cek kesehatan secara rutin.
Bagi keluarga yang mendapatkan dana PKH tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima, lanjut Khofifah, pendamping PKH harus bertanggung jawab.
"Pernah di satu tempat saya tanya (apa ada yang menerima dana tidak sesuai), 'ada bu saya dipotong sekian,' langsung saya tanya pendampingnya dan minta diganti saat itu juga," kata dia.
Dana PKH diberikan kepada warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PKH yang berasal dari keluarga sangat miskin (KSM). Dana PKH diberikan kepada ibu yang memiliki anak bersekolah, dan juga ibu hamil.
Dana tersebut diberikan dalam empat tahap setahun dengan jumlah bantuan untuk siswa SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, SMA sederajat Rp1 juta, ibu hamil dan balita sebesar Rp1,2 juta.
Saat ini penerima PKH di seluruh Indonesia sebanyak enam juta orang dengan anggaran total Rp3,1 triliun untuk 2016. Anggaran dana PKH Kabupaten Pekalongan yang sudah dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp23,1 miliar. (Ant)