Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung mengingatkan adanya modus baru pencurian mobil saat berada di parkiran.
"Modusnya dilakukan saat pengemudi atau pemilik kendaraan seorang diri," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, masyarakat harus selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir karena masih banyak pelaku kejahatan.
"Modus operandi para pelaku yaitu dengan menempelkan atau meletakkan kertas berupa brosur atau lainnya di kaca belakang mobil sehingga dapat menghalangi pandangan," kata dia.
Kemudian, karena pandangan ke belakang terhalang oleh kertas, pengemudi atau pemilik kendaraan yang sudah hendak melajukan mobilnya harus turun untuk mengambil atau sekedar membuang kertas tersebut.
"Nah, pada saat itulah, para pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil yang masih dalam keadaan hidup atau kunci menempel di starter sehingga memudahkan mereka melakukan pencurian ini," kata dia.
Sulis menyebutkan, imbauan ini sudah disebar langsung oleh jajaran Mabes Polri karena sebagian kejahatan itu sudah berkembang di beberapa wilayah di Indonesia.
Untuk itulah, ia melanjutkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat dan tetap waspada meskipun sudah memarkirkan kendaraannya di tempat aman.
Ia juga berharap masyarakat yang mengalami hal tersebut seperti kertas menempel di kaca belakang diharapkan untuk terus melajukan kendaraannya hingga ke tempat aman dan barulah membuang kertas/brosur yang menempel tersebut.
"Ini dilakukan, bukan tidak mungkin kita sudah menjadi incaran tindak kejahatan," kata dia lagi.
"Modusnya dilakukan saat pengemudi atau pemilik kendaraan seorang diri," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, masyarakat harus selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir karena masih banyak pelaku kejahatan.
"Modus operandi para pelaku yaitu dengan menempelkan atau meletakkan kertas berupa brosur atau lainnya di kaca belakang mobil sehingga dapat menghalangi pandangan," kata dia.
Kemudian, karena pandangan ke belakang terhalang oleh kertas, pengemudi atau pemilik kendaraan yang sudah hendak melajukan mobilnya harus turun untuk mengambil atau sekedar membuang kertas tersebut.
"Nah, pada saat itulah, para pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil yang masih dalam keadaan hidup atau kunci menempel di starter sehingga memudahkan mereka melakukan pencurian ini," kata dia.
Sulis menyebutkan, imbauan ini sudah disebar langsung oleh jajaran Mabes Polri karena sebagian kejahatan itu sudah berkembang di beberapa wilayah di Indonesia.
Untuk itulah, ia melanjutkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat dan tetap waspada meskipun sudah memarkirkan kendaraannya di tempat aman.
Ia juga berharap masyarakat yang mengalami hal tersebut seperti kertas menempel di kaca belakang diharapkan untuk terus melajukan kendaraannya hingga ke tempat aman dan barulah membuang kertas/brosur yang menempel tersebut.
"Ini dilakukan, bukan tidak mungkin kita sudah menjadi incaran tindak kejahatan," kata dia lagi.