Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menginginkan agar setiap provinsi memiliki panti sosial untuk merehabilitasi anak berhadapan hukum (ABH) sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak Tahun 2012.

"Harusnya lima tahun setelah UU 2012 diterbitkan, seluruh provinsi sudah punya satu Panti ABH. Sekarang kita baru punya sebelas panti," kata Mensos Khofifah pada Lokakarya Pembahasan UU di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (11/3).

Khofifah mengatakan panti sosial di setiap provinsi dapat menjadi penanganan yang solutif untuk penyuluhan dan pembimbingan ABH dengan standar nasional pengasuhan anak yang diimplementasikan selain dengan adanya satgas anak.

Namun, saat ini Kemensos baru memiliki 11 panti sosial khusus ABH, antara lain berada di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Pekanbaru, Lampung dan Jambi.

Dengan kebutuhan panti ABH di setiap provinsi, Kemensos membutuhkan kepesertaan daerah untuk menyiapkan alokasi anggaran serta calon pekerja sosial (peksos) dan konselor yang memberikan penyuluhan dan pembimbingan ABH.

"Kita ingin Pemda menyiapkan calon peksos dan konselor untuk diberikan bimbingan teknis dan disertifikasi oleh Kementerian Sosial," kata Khofifah.

Ia menjelaskan peksos dan konselor ABH harus memahami dinamika Keputusan Diversi dari pengadilan terhadap pelaku di bawah 16 tahun yang dikirim ke panti sosial.

Menurutnya, konselor juga harus mendalami kasus pelecehan seksual yang mendominasi 70-75 persen di ranah pengadilan.

"Kalau ABH itu ada yang kriminal, ada yang pelecehan seksual, juga NAPZA. Anak tersebut mungkin korban 'trafficker', yakni pedagang besar yang menggunakan anak-anak untuk ikut mengedarkan. Kasus seperti ini yang menjadikan peksos dan konselor ABH harus lebih kaya (pengetahuan)," ujar Khofifah. (Ant)


Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024