Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim Khusus Antibandit 308 beserta jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan M Jaya Pratama (13) yang menjadi pemicu amuk massa dan kerusuhan di daerah itu.
"Tersangka kasus pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan di tengah kebun tebu itu, sudah ditangkap oleh kepolisian setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu (3/2).
Menurut dia, penangkapan dua tersangka pelaku pembunuhan anak atas nama M Jaya Pratama dilakukan selama 1x24 jam oleh Tekab 308 Polda Lampung yang dipimpin AKBP Ruliandi Yunianto beserta jajaran Polres Lampung Utara.
"Pengungkapan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung," kata dia pula.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polda Lampung maupun Polres se-Lampung masih mampu menangani persoalan hukum yang dialami masyarakat daerah ini.
Jadi, ia melanjutkan, tidak perlu tindakan main hakim sendiri, sehingga semakin banyak warga yang mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.
Kedua tersangka, Marsudi sebagai pelaku utama, dibantu oleh seorang rekannya Nurhadi itu, sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara.
Sulistyaningsih menegaskan, pihaknya juga masih mendalami kasus pembunuhan terhadap anak berusia 13 tahun tersebut.
Berkaitan modus operandi tersangka, Kabid Humas Polda menyebutkan, korban dipukul hingga pingsan kemudian dibawa ke kebun tebu.
Namun saat dibawa dengan sepeda motor, korban terus meronta, sehingga pelaku nekat menyayat urat nadi pergelangan tangan korabn hingga meninggal dunia.
Kemudian, pelaku membuang korbannya ke bendungan yang belakangan menjadi tempat penemuan mayat tersebut.
"Saat ini kami sedang mencari dan mengumpulkan seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, sehingga seluruh kasus dapat diungkap secara jelas," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai provokator atau penyebab terjadi kerusuhan dan pembakaran 25 rumah warga di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang, Lampung utara.
"Kami telah menangkap empat orang yang diduga menjadi provokator kejadian tersebut. Penanganan masih tahap lidik, sehingga empat orang ini masih akan diproses, dan kalau memang terbukti sebagai provokator baru akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Sulistyaningsih.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penanganan, dan sampai saat ini baru empat orang ditangkap, kemungkinan masih ada lagi karena masih dalam pengembangan.
"Prosesnya masih dalam pengembangan, sehingga dapat diketahui apakah benar motif di balik kejadian tersebut adalah penemuan mayat M Jaya Pratama (13) yang dikabarkan hilang sejak (26/1) lalu," kata dia lagi.
"Tersangka kasus pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan di tengah kebun tebu itu, sudah ditangkap oleh kepolisian setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu (3/2).
Menurut dia, penangkapan dua tersangka pelaku pembunuhan anak atas nama M Jaya Pratama dilakukan selama 1x24 jam oleh Tekab 308 Polda Lampung yang dipimpin AKBP Ruliandi Yunianto beserta jajaran Polres Lampung Utara.
"Pengungkapan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung," kata dia pula.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polda Lampung maupun Polres se-Lampung masih mampu menangani persoalan hukum yang dialami masyarakat daerah ini.
Jadi, ia melanjutkan, tidak perlu tindakan main hakim sendiri, sehingga semakin banyak warga yang mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.
Kedua tersangka, Marsudi sebagai pelaku utama, dibantu oleh seorang rekannya Nurhadi itu, sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara.
Sulistyaningsih menegaskan, pihaknya juga masih mendalami kasus pembunuhan terhadap anak berusia 13 tahun tersebut.
Berkaitan modus operandi tersangka, Kabid Humas Polda menyebutkan, korban dipukul hingga pingsan kemudian dibawa ke kebun tebu.
Namun saat dibawa dengan sepeda motor, korban terus meronta, sehingga pelaku nekat menyayat urat nadi pergelangan tangan korabn hingga meninggal dunia.
Kemudian, pelaku membuang korbannya ke bendungan yang belakangan menjadi tempat penemuan mayat tersebut.
"Saat ini kami sedang mencari dan mengumpulkan seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, sehingga seluruh kasus dapat diungkap secara jelas," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai provokator atau penyebab terjadi kerusuhan dan pembakaran 25 rumah warga di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang, Lampung utara.
"Kami telah menangkap empat orang yang diduga menjadi provokator kejadian tersebut. Penanganan masih tahap lidik, sehingga empat orang ini masih akan diproses, dan kalau memang terbukti sebagai provokator baru akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Sulistyaningsih.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan penanganan, dan sampai saat ini baru empat orang ditangkap, kemungkinan masih ada lagi karena masih dalam pengembangan.
"Prosesnya masih dalam pengembangan, sehingga dapat diketahui apakah benar motif di balik kejadian tersebut adalah penemuan mayat M Jaya Pratama (13) yang dikabarkan hilang sejak (26/1) lalu," kata dia lagi.