Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandarlampung menangkap pembobol kamar indekos di wilayah hukum setempat.
"Bandit pembobol indekosan itu ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Jalan Bumimanti 1 Gang Damai Kampungbaru," ujar Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, tindakan pelaku disinyalir bukan merupakan yang pertama kali, karena kamar indekos yang dibobol itu sudah kesekian kalinya.
"Pelaku juga harus dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap," kata dia lagi.
Kapolsek Kedaton itu menjelaskan, sebelumnya anggota Polsekta setempat mendapat laporan dari korban Kodri (22), 5 November 2015 bahwa telah terjadi pencurian laptop di kamar indekos korban.
"Setelah kami mendapat laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Handak.
Pada 18 Desember 2015, petugas menangkap tersangka di Kampungbaru.
"Petugas Tekab 308 Polsekta Kedaton berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang disita satu unit laptop merek Dell warna hitam," kata dia.
Handak menambahkan, tersangka mengambil barang korban dari kamar dengan merusak jendela.
"Pelaku beraksi seorang diri. Ia sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Kampungbaru," ujarnya.
Akibat ulah tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.***2***
"Bandit pembobol indekosan itu ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Jalan Bumimanti 1 Gang Damai Kampungbaru," ujar Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, tindakan pelaku disinyalir bukan merupakan yang pertama kali, karena kamar indekos yang dibobol itu sudah kesekian kalinya.
"Pelaku juga harus dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap," kata dia lagi.
Kapolsek Kedaton itu menjelaskan, sebelumnya anggota Polsekta setempat mendapat laporan dari korban Kodri (22), 5 November 2015 bahwa telah terjadi pencurian laptop di kamar indekos korban.
"Setelah kami mendapat laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Handak.
Pada 18 Desember 2015, petugas menangkap tersangka di Kampungbaru.
"Petugas Tekab 308 Polsekta Kedaton berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang disita satu unit laptop merek Dell warna hitam," kata dia.
Handak menambahkan, tersangka mengambil barang korban dari kamar dengan merusak jendela.
"Pelaku beraksi seorang diri. Ia sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Kampungbaru," ujarnya.
Akibat ulah tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.***2***