Medan (ANTARA Lampung) - Terkait dengan peristiwa penembakan jurnalis di Medan, Sumatera Utara, oleh warga diduga menggunakan senjata air softgun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras peristiwa penembakan yang dilakukan warga terhadap tiga jurnalis yang tengah melakukan peliputan pelaku begal.

Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, di Medan, Minggu (29/11), mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengerahkan jajarannya agar mengusut tuntas pelaku dan membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Pelaku penembakan terhadap tiga jurnalis itu harus ditangkap dan diadili, agar ada efek jera terhadap pelaku agar tidak main hakim sendiri, kata Agoez pula.

Pelaku penembakan tiga jurnalis tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.

Terkait dengan penembakan diduga dengan menggunakan senjata air softgun, AJI Medan menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Surat Keputusan Kapolri No.: SKEP/82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api non-organik TNI/Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

AJI Medan meminta pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan senjata air softgun di Sumatera Utara, dan memberikan sanksi tegas bagi yang menggunakan senjata air softgun untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024