Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ekspor biji kopi robusta asal Lampung selama Agustus 2015 mencapai 45 juta dolar Amerika Serikat dengan total produk sebanyak 45.692,03 ton, atau mengalami penaikan dari nilai ekspor pada bulan lalu.
"Pada bulan Juni, nilai ekspor 37,1 juta dolar AS dengan total produk 21.890 ton," kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Ferynia, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan ekspor biji kopi robusta Lampung masih terus berlangsung dan cenderung naik mengingat beberapa sentra perkebunan kopi tengah panen.
Selain mengekspor biji kopi robusta, lanjut dia, Provinsi Lampung juga mengekspor biji kopi arabika meski tidak sebanyak robusta.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, kata dia, ekspor biji kopi robusta daerah itu menuju beberapa negara, terutama di kawasan Eropa dan Asia.
Negara itu, antara lain Alzajair, Armenia, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Mesir, Georgia, Jerman, Yunani, Hongkong, India, Italia, Jepang, Malaysia, Maroko, Portugal, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, Afrika Selatan, Rumania, Iran, Amerika Serikat, dan Swedia.
Sementara itu, Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia Lampung mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung.
"Kami mengapresiasi keluarnya pergub tersebut karena tidak hanya mengatur mulai dari proses budi daya, mutu, pascapanen, hingga perniagaan kopi, tetapi juga pengawasan," kata Ketua Renlitbang AEKI Lampung Muchtar Lutfi.
Ia berharap Pergub Nomor 41 Tahun 2015 menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian.
Pengawasan, lanjut dia, akan dilakukan oleh Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung, mulai dari produksi di tingkat perkebunan kopi sesuai dengan rantai perdagangan komoditas tersebut di daerah ini.
Pergub itu, menurut dia, akan memberlakukan mutu biji kopi. Persayaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I sampai dengan IV.
"Pemberlakuan sejak 1 Januari 2017, jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut," ujarnya.
Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, Waykanan, dan Pesawaran merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Lampung, sedangkan sebagian besar masyarakat di daerah itu mengembangkan komoditas tersebut sebagai mata pencaharian utama.
Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air dengan produksi rata-rata 100.000--120.000 ton per tahun dengan luas areal kopi mencapai 163.837 hektare.
"Pada bulan Juni, nilai ekspor 37,1 juta dolar AS dengan total produk 21.890 ton," kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Ferynia, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan ekspor biji kopi robusta Lampung masih terus berlangsung dan cenderung naik mengingat beberapa sentra perkebunan kopi tengah panen.
Selain mengekspor biji kopi robusta, lanjut dia, Provinsi Lampung juga mengekspor biji kopi arabika meski tidak sebanyak robusta.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, kata dia, ekspor biji kopi robusta daerah itu menuju beberapa negara, terutama di kawasan Eropa dan Asia.
Negara itu, antara lain Alzajair, Armenia, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Mesir, Georgia, Jerman, Yunani, Hongkong, India, Italia, Jepang, Malaysia, Maroko, Portugal, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, Afrika Selatan, Rumania, Iran, Amerika Serikat, dan Swedia.
Sementara itu, Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia Lampung mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung.
"Kami mengapresiasi keluarnya pergub tersebut karena tidak hanya mengatur mulai dari proses budi daya, mutu, pascapanen, hingga perniagaan kopi, tetapi juga pengawasan," kata Ketua Renlitbang AEKI Lampung Muchtar Lutfi.
Ia berharap Pergub Nomor 41 Tahun 2015 menjadi acuan bagi pembinaan dan pengawasan perkopian.
Pengawasan, lanjut dia, akan dilakukan oleh Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung, mulai dari produksi di tingkat perkebunan kopi sesuai dengan rantai perdagangan komoditas tersebut di daerah ini.
Pergub itu, menurut dia, akan memberlakukan mutu biji kopi. Persayaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I sampai dengan IV.
"Pemberlakuan sejak 1 Januari 2017, jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut," ujarnya.
Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Utara, Waykanan, dan Pesawaran merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Lampung, sedangkan sebagian besar masyarakat di daerah itu mengembangkan komoditas tersebut sebagai mata pencaharian utama.
Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di Tanah Air dengan produksi rata-rata 100.000--120.000 ton per tahun dengan luas areal kopi mencapai 163.837 hektare.