Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari beserta istrinya Lucianty sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dalam persetujuan LKPJ (Laporan Keterangan Pertangggungjawaban) kepala daerah Muba. Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka PA (Pahri Azhari), juga tersangka L (Lucianty)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/8).
Pahri Azhari adalah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan istrinya Lucianty juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014--2019 dari Fraksi PAN.
Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Artinya Pahri dan Lucianty menjadi tersangka kelima dan keenam yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Karyanto dan rekannya Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar yang juga disangkakan sebagai pemberi suap.
KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Faisyar sebagai penerima suap dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga atau dikategorikan sebagai pemberi, jadi ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan dulu bersama-sama tersangka lainnya," kata Johan.
KPK rencananya akan memanggil Pahri dan Lucianty.
"Tentu akan dipanggil tapi apakah ada penahanan penyidik yang bisa memberikan keputusan," ujar Johan.
OTT tersebut dilakukan pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.
Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.
Dua tersangka lain yaitu Syamsuddin Fei dan Faisyar juga segera disidang karena berkas pemeriksaannya sudah naik ke tahap penuntutan pada Kamis (13/8).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dalam persetujuan LKPJ (Laporan Keterangan Pertangggungjawaban) kepala daerah Muba. Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka PA (Pahri Azhari), juga tersangka L (Lucianty)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/8).
Pahri Azhari adalah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan istrinya Lucianty juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014--2019 dari Fraksi PAN.
Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Artinya Pahri dan Lucianty menjadi tersangka kelima dan keenam yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Karyanto dan rekannya Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar yang juga disangkakan sebagai pemberi suap.
KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Faisyar sebagai penerima suap dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga atau dikategorikan sebagai pemberi, jadi ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan dulu bersama-sama tersangka lainnya," kata Johan.
KPK rencananya akan memanggil Pahri dan Lucianty.
"Tentu akan dipanggil tapi apakah ada penahanan penyidik yang bisa memberikan keputusan," ujar Johan.
OTT tersebut dilakukan pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2-3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.
Penerimaan bagi 33 anggota DPRD Musi Banyuasin adalah masing-masing sebesar Rp50 juta sedangkan 8 orang Ketua Fraksi mendapatkan sebesar Rp75 juta, dan 4 pimpinan DPRD Muba masing-masing sejumlah Rp100 juta.
Dua tersangka lain yaitu Syamsuddin Fei dan Faisyar juga segera disidang karena berkas pemeriksaannya sudah naik ke tahap penuntutan pada Kamis (13/8).