Bandarlampung (ANTARA Lampung) - PT Summit Biomass Indonesia, perusahaan pengolah cangkang kelapa sawit yang diduga telah mencemari lingkungan warga Campangraya, Sukabumi, Bandarlampung, hingga saat ini belum memenuhi keinginan warga setempat, sehingga warga mengancam akan melakukan aksi demo.
"Warga RT 07 dan RT 08 sepakat akan melakukan aksi demo di depan kantor PT Summit Biomass Indonesia sampai kantor wali kota Bandarlampung," kata Muchlis, Ketua RT 08 Lingkungan I Campangraya, di Bandarlampung, Senin (1/6).
Dia menyatakan, ancaman aksi warga ini terkait dugaan pencemaraan lingkungan oleh perusahaan itu, serta tuntutan kepada perusahaan yang dikeluhkan warga tidak pernah menyalurkan kepedulian sosial perusahaan (CSR) lingkungan sekitarnya.
Ia mengungkapkan, selama dua tahun perusahaan ini beroperasi nyaris tidak pernah ada manfaat langsung bagi warga sekitar, termasuk tidak merekrut warga sekitar untuk bekerja di perusahaan itu.
"Jadi selama dua tahun beroperasi, perusahaan ini sama sekali belum memberikan CSR-nya. Yang ada baru bantuan air bersih, itu juga minggu-minggu ini setelah ramai diberitakan oleh media massa," katanya lagi.
Menurutnya, warga setempat mengajukan tiga permintaan atau tuntutan kepada PT Summit Biomass Indonesia, yakni selalu menyediakan bantuan air bersih kepada warga, menyalurkan Program CSR kepada warga RT 08 sebesar Rp50 juta sebulan, dan memperkerjakan sebagian warga sekitar baik sebagai office boy (OB) maupun karyawan di bidang lain di perusahaan tersebut.
"Kami sampai meminta tuntutan Rp50 juta sebulan, karena mereka sudah menyakiti hati warga selama dua tahun ini dengan polusi dan pencemarannya. Jadi kami pantas meminta bantuan tersebut," katanya lagi.
Dia menegaskan, jika nantinya pihak perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam waktu satu sampai dua hari ini, warga sekitar akan melakukan aksi demo ke kantor PT Summit Biomass Indonesia sampai ke kantor wali kota Bandarlampung.
"Ancaman yang kami berikan bukan gertak sambal. Kami akan mengadu ke Pak Wali Kota soal ini," kata dia pula.
Secara terpisah Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengingatkan, perusahaan seharusnya melaksanakan CSR di lingkungan sekitarnya.
"Seharusnya perusahan kecil maupun besar harus memberikan CSR kepada warga sekitar," kata dia.
Wali Kota menegaskan, pihak perusahaan wajib untuk memberikan CSR kepada warga sekitar, karena kalau tidak ada CSR bisa jadi termasuk pelanggaran.
"Warga RT 07 dan RT 08 sepakat akan melakukan aksi demo di depan kantor PT Summit Biomass Indonesia sampai kantor wali kota Bandarlampung," kata Muchlis, Ketua RT 08 Lingkungan I Campangraya, di Bandarlampung, Senin (1/6).
Dia menyatakan, ancaman aksi warga ini terkait dugaan pencemaraan lingkungan oleh perusahaan itu, serta tuntutan kepada perusahaan yang dikeluhkan warga tidak pernah menyalurkan kepedulian sosial perusahaan (CSR) lingkungan sekitarnya.
Ia mengungkapkan, selama dua tahun perusahaan ini beroperasi nyaris tidak pernah ada manfaat langsung bagi warga sekitar, termasuk tidak merekrut warga sekitar untuk bekerja di perusahaan itu.
"Jadi selama dua tahun beroperasi, perusahaan ini sama sekali belum memberikan CSR-nya. Yang ada baru bantuan air bersih, itu juga minggu-minggu ini setelah ramai diberitakan oleh media massa," katanya lagi.
Menurutnya, warga setempat mengajukan tiga permintaan atau tuntutan kepada PT Summit Biomass Indonesia, yakni selalu menyediakan bantuan air bersih kepada warga, menyalurkan Program CSR kepada warga RT 08 sebesar Rp50 juta sebulan, dan memperkerjakan sebagian warga sekitar baik sebagai office boy (OB) maupun karyawan di bidang lain di perusahaan tersebut.
"Kami sampai meminta tuntutan Rp50 juta sebulan, karena mereka sudah menyakiti hati warga selama dua tahun ini dengan polusi dan pencemarannya. Jadi kami pantas meminta bantuan tersebut," katanya lagi.
Dia menegaskan, jika nantinya pihak perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam waktu satu sampai dua hari ini, warga sekitar akan melakukan aksi demo ke kantor PT Summit Biomass Indonesia sampai ke kantor wali kota Bandarlampung.
"Ancaman yang kami berikan bukan gertak sambal. Kami akan mengadu ke Pak Wali Kota soal ini," kata dia pula.
Secara terpisah Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengingatkan, perusahaan seharusnya melaksanakan CSR di lingkungan sekitarnya.
"Seharusnya perusahan kecil maupun besar harus memberikan CSR kepada warga sekitar," kata dia.
Wali Kota menegaskan, pihak perusahaan wajib untuk memberikan CSR kepada warga sekitar, karena kalau tidak ada CSR bisa jadi termasuk pelanggaran.