Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit.

"Dalam pertemuan JWG (Joint Working Group) pekan lalu, Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Indonesia juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia ditiadakan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.

Usulan mengenai kenaikan gaji dan penghilangan biaya penempatan itu menjadi salah satu poin pembicaraan bilateral RI-Malaysia dalam Joint Working Group (JWG) ke-10 yang diselenggarakan di Putrajaya, Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Mei 2015.

Pertemuan JWG ke-10 yang diawali pertemuan teknis dalam bentuk Joint Task Force (JTF) ke-5 itu digelar dalam rangka implementasi nota kesepahaman (MOU) RI-Malaysia di bidang perekrutan dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Dalam pertemuan JWG ke- 10, Delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman sedangkan Delegasi Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia H. E. Datuk Seri Hj Saripuddin Hj Kasim.

Sementara itu, Menaker Hanif mengatakan usulan kenaikan gaji TKI dari 700 ringgit menjadi 1.200 ringgit diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia.

Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan.

"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji 700 ringgit menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji," kata Hanif.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman menambahkan dalam pertemuan JWG tersebut dibicarakan juga beberapa poin penting lainnya seperti "One Channel Policy" dan Pemeriksaan Kesehatan TKI.

Selain itu juga dibahas penghentian "Journey Performed Visa" (JP-Visa), Visa Dengan Rujukan (VDR), Pelatihan Berbasis Jabatan, Asuransi TKI di Malaysia, Pembayaran Gaji melalui Perbankan serta tukar menukar pengalaman mengenai penempatan G to G.(Ant)

Pewarta : Arie Novarina
Editor :
Copyright © ANTARA 2024