Jakarta (ANTARA Lampung) - Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB menyusul penurunan harga minyak dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat pengumuman kebijakan baru BBM di Jakarta, Rabu mengatakan harga premium turun menjadi Rp7.600 per liter dan solar Rp7.250 per liter.

"Harga premium tersebut tanpa subsidi, sementara solar ada subsidi tetap Rp1.000 per liter," katanya.

Hadir dalam pengumuman Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menkeu Bambang Brodjonegoro, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Saat ini, harga premium Rp8.500 dan solar Rp7.500 per liter.

Kedua jenis BBM tersebut baru 18 November 2014 mengalami kenaikan dari sebelumnya premium Rp6.500 dan solar Rp5.500 per liter.

Menurut Sudirman, selain harga baru BBM, sesuai kebijakan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut juga diputuskan harga BBM akan dievaluasi setiap bulan.

Dengan demikian, harga premium dan solar bakal berubah lagi pada 1 Februari 2015.

Pada harga BBM 1 Januari 2015, asumsi yang dipakai adalah harga minyak 60 dolar AS per barel dan kurs Rp12.380 per dolar.

Asumsi tersebut berdasarkan perhitungan periode 25 November 2014 hingga 24 Desember 2014.

Pemerintah, lanjut Sudirman, juga merubah jenis BBM menjadi tiga.

Pertama, BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi yakni minyak tanah dan solar.

Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang, sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter.  

Kedua, BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan.

Jenis ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan mendapat tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pendistribusian BBM penugasan tersebut.

Harga eceran BBM jenis pertama dan kedua ditetapkan pemerintah.

Ketiga, BBM umum yang di luar jenis pertama dan kedua.

BBM umum tersebut tanpa subsidi dengan harga eceran ditetapkan badan usaha.

Pemerintah membatasi marjin badan usaha dengan batas atas maksimal 10 persen dan batas bawah lima persen.

Jenis BBM-nya antara lain premium di Jamali.

Pada semua jenis BBM tersebut, pemerintah menetapkan harga dasarnya.

Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan marjin.

Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.

Menurut Sudirman, pada tahap awal, harga eceran semua jenis BBM ditetapkan pemerintah.

Minyak tanah ditetapkan Rp2.500, solar Rp7.250, dan premium baik di Jamali maupun luar Jamali Rp7.600 per liter.

Selanjutnya, khusus premium di Jamali, harga akan ditetapkan badan usaha.

Pewarta : Kelik Dewanto
Editor : M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024