Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Presiden Partai Keadiilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya oleh Mahkamah Agung.
"Biasa saja, tidak ada masalah," kata Luthfi menanggapi pertanyaan wartawan terkait hukumannya setelah menunaikan shalat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (19/9).
Dia juga belum bisa memastikan apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas hukumannya tersebut atau tidak.
"Tanya pengacara saja," ujarnya.
Luthfi Hasan hari ini datang ke KPK dengan mengenakan kemeja putih bersama beberapa tahanan KPK lain seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan adik Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah yaitu Chaeri Wardana.
Luthfi Hasan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada Senin (15/9) yang artinya dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik.
Selain itu, hakim MA juga memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam kasus perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya pada Senin (9/12) tahun 2013 pengadilan Tipikor memvonis LHI hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kemudian pada Rabu (16/4) tahun 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut di tingkat banding. Lalu setelah itu MA memperberat hukuman untuk LHI di tingkat kasasi pada Senin (15/9) tahun 2014.
"Biasa saja, tidak ada masalah," kata Luthfi menanggapi pertanyaan wartawan terkait hukumannya setelah menunaikan shalat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (19/9).
Dia juga belum bisa memastikan apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas hukumannya tersebut atau tidak.
"Tanya pengacara saja," ujarnya.
Luthfi Hasan hari ini datang ke KPK dengan mengenakan kemeja putih bersama beberapa tahanan KPK lain seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan adik Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah yaitu Chaeri Wardana.
Luthfi Hasan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada Senin (15/9) yang artinya dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik.
Selain itu, hakim MA juga memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam kasus perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya pada Senin (9/12) tahun 2013 pengadilan Tipikor memvonis LHI hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kemudian pada Rabu (16/4) tahun 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut di tingkat banding. Lalu setelah itu MA memperberat hukuman untuk LHI di tingkat kasasi pada Senin (15/9) tahun 2014.