Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Para komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung telah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan disidangkan di Jakarta. Benarkah akan ada sanksi pemecatan terhadap mereka?

Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilihan Umum Bersih meyakini tuntutan pengabaikan laporan praktik politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu Lampung yang telah disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan terpenuhi, sehingga akan dilakukan pemecatan terhadap mereka.

"Bukti-bukti yang disajikan saat sidang DKPP terhadap Bawaslu Lampung mengenai praktik politik uang itu tidak terbantahkan, sehingga keputusan pada Rabu (14/5) kami yakini akan memenangkan Tim Koalisi Pemantau Pemilu Bersih," kata Koordinator Tim Koalisi ini, Rahmad Husein dalam penjelasan di Rumah Makan Begadang Resto Bandarlampung, Senin (12/5).

Menurutnya, majelis hakim DKPP pun sempat mempertanyakan perihal bukti dan saksi yang ada, namun kenyataan semua itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung dengan alasan tak terpenuhi unsur-unsur laporan itu untuk dipidanakan.

"Bukti mulai dari pengangkutan gula pasir maupun pemberian uang yang ditengarai merupakan prakik politik uang itu, hingga pendistribusian bahkan sampai penyampaian ke masyarakat tidak terbantahkan, sehingga kemungkinan besar hasilnya harus ada rekomendasi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang melakukannya," kata dia lagi.

Bahkan, ia melanjutkan, seluruh laporan baik dari Panwaslu maupun masyarakat di seluruh Provinsi Lampung terkait dugaan politik uang, semuanya dinilai dapat memenuhi unsur dengan adanya saksi dan bukti yang diperlukan.

Tapi anehnya, kata dia pula, setelah semua laporan itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung, semuanya khususnya laporan pelanggaran pemilu di Kabupaten Pesawaran dan Tanggamus dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke Sentra Gakumdu.

"Contohnya saja, bagi-bagi uang di Tanggamus yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, nyata-nyata saksi yang dihadirkan mengakui telah menerima amplop berisikan uang sebesar Rp1 juta sebagai biaya transportasi," ujar dia lagi.

Padahal biaya transportasi, ia melanjutkan, dengan jarak sekitar dua kilometer diasumsikan dengan besaran uang yang diterima tersebut sangat tidak masuk akal, sehingga jelas indikasinya adalah praktik politik uang.

Jadi, ia melanjutkan, pernyataan Ketua Bawaslu Lampung mengenai kesiapan dipecat sebagai komisioner Bawaslu Lampung itu pasti akan terlaksana, karena seluruh bukti dan saksi sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang telah terjadi.

Aryanto, salah satu Tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada) mengatakan pula, mengenai bukti-bukti yang sudah disidangkan di DKPP itu sebenarnya tidak terbantahkan sehingga besar kemungkinan untuk penetapan hasil akhir sidang DKPP pada Rabu mendatang akan meyakini adanya pemberhentian mereka sebagai Bawaslu.

"Memang kami hanya menggugat penyelenggara dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas yang telah menyepelekan laporan dari kalangan masyarakat dan Panwaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, karena ini bersangkutan dengan pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi," ujar dia lagi.

Secara terpisah, komisioner Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan, soal gugatan, ya semua telah kita ikuti sidangnya dan hasilnya baru dibacakan Rabu mendatang," kata dia lagi.


Pewarta : Agus Setyawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026