Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Polresta Bandarlampung menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara di kawasan Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung, Kamis (13/2) subuh, karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto.
Dia mengatakan, dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan ditemukan dua orang lelaki yang mencurigakan sedang duduk di atas jok sepeda motor.
Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, yakni Yogi Harianto yang merupakan karyawan swasta dan Kodrat Syahdan Malamo (34), PNS BPN Lampung Utara.
"Dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket keci sabu-sabu dalam kota rokok yang dipegang oleh tersangka Yogi," kata dia.
Ia melanjutkan penggeledahan pun dilanjutkan di rumah Kodrat, dan ditemukan barang bukti berupa tiga buang bong, delapan plastik klip, satu pirek kaca dan satu timbangan digital.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto.
Dia mengatakan, dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan ditemukan dua orang lelaki yang mencurigakan sedang duduk di atas jok sepeda motor.
Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, yakni Yogi Harianto yang merupakan karyawan swasta dan Kodrat Syahdan Malamo (34), PNS BPN Lampung Utara.
"Dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, karena saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket keci sabu-sabu dalam kota rokok yang dipegang oleh tersangka Yogi," kata dia.
Ia melanjutkan penggeledahan pun dilanjutkan di rumah Kodrat, dan ditemukan barang bukti berupa tiga buang bong, delapan plastik klip, satu pirek kaca dan satu timbangan digital.