Bandarlampung, (Antara Lampung) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Hernowo menyatakan pihaknya akan mendorong IDI Pusat untuk melakukan judicial review (peninjauan ulang) terhada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, karena dianggap belum bisa memberikan rasa aman bagi dokter dalam melaksanakan profesi mereka.

"Aksi ini sekaligus melemparkan wacana peninjauan kembali dua undang-undang tersebut, karena dokter memerlukan rasa aman dalam menjalankan profesi mereka agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap dokter," kata dia, saat melakukan aksi solidaritas di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, dokter sudah memiliki organisasi profesi yang mengikat mereka dalam melakukan praktik medis, dan akan langsung diberi sanksi apabila melanggar.

"Tidak tepat apabila menggunakan undang-undang pidana, karena kalau itu yang terjadi, akan banyak dokter yang takut melakukan tindakan medis karena ancaman penjara membayangi mereka dalam melakukan tugas," kata dia.

Sedangkan Ketua IDI Bandarlampung Boy Z Zaini mengatakan, tidak ada istilah malpraktik dalam dunia kedokteran, karena dokter dalam memberikan tindakan medis pasti berpegang pada kode etik dan standar operasional baku kedokteran.

"Tidak ada mal praktik yang ada adalah konsekuensi medis, apa yang selama ini dipahami tidak tepat," kata dia.

Pria yang juga aktivis sosial ini juga mengatakan kalau sudah menjalankan praktik dan tindakan medis sesuai dengan sumpah kedokteran dan kode etik, tidak boleh ada tindakan hukum atas apa yang telah mereka lakukan, karena itu merupakan konsekuensi medis.

Dia menambahkan, apabila tindakan hukum terhadap tiga rekan mereka di Manado Sulawesi Utara dibiarkan, maka akan ada rasa ketidakamanan bagi para dokter dalam menjalankan profesi mereka.

Ratusan dokter di Lampung yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat melakukan "long march" ke Kantor Dinas Kesehatan setempat sebagai bentuk aksi solidaritas mereka terhadap kasus yang menimpa tiga rekan mereka di Manado.

Sebelum melakukan aksi tersebut, di Bandarlampung, mereka terlebih dahulu menandatangani spanduk yang bertuliskan pernyataan sikap pribadi terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu.

Mereka melakukan aksi long march sejauh 500 meter, setelah sebelumnya berkumpul di Wisma Haji komplek Masjid Al Furqon Bandarlampung, dengan mengenakan pita hitam di lengan kanan.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Agusta Hidayatullah
Copyright © ANTARA 2024