Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Persoalan penanganan perambah di kawasan lindung Register 45 Mesuji Lampung hingga kini masih menyimpan masalah, seperti api dalam sekam, setiap saat berkemungkinan menimbulkan letupan dan konflik.

Karena itu, Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Bambang Budi Waluyo mengingatkan para perambah hutan di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung menyadari bahwa perbuatan mereka salah, dan segera keluar dari kawasan itu agar tidak memicu konflik horizintal.

"Merambah hutan itu salah, dan mereka sebagian besar bukan masyarakat setempat, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dengan warga asli daerah tersebut," kata Pangdam Sriwijaya, di Bandarlampung, Kamis (10/10).

Menurutnya, kasus di Mesuji itu murni karena adanya perambah, dan sebagian besar bukan masyarakat asli daerah itu sehingga perlu ditangani segera.

Ia melanjutkan, apabila permasalahan perambah ini tidak segera diselesaikan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal atau sengketa antara perambah dengan masyarkat setempat.

"Kepala daerah harus segera mengambil langkah tegas serta berupaya sesegera mungkin menyadarkan adanya para perambah yang semakin banyak di wilayah tersebut," ujar Mayjen Bambang.

Ia menyatakan, ancaman-ancaman tersebut harus terus dicermati oleh pemerintah dan seluruh masyarakat, sehingga tidak sampai memecah persatuan di antara warga.

Berkaitan langkah yang akan diambil TNI, ia menyebutkan, akan terus berupaya menciptakan kedamaian dan ketenteraman di Provinsi Lampung khususnya Mesuji, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri.

"Kerja sama antara aparat kepolisian, masyarakat serta pemerintah setempat juga harus ditingkatkan, sehingga dapat meredam konflik di daerah ini," katanya.

Dalam upaya mengantisipasi terjadinya konflik, Pangdam menyebutkan, pihaknya telah menyiagakan sekitar dua peleton di Komando Distrik Militer (Koramil) yang ada di daerah tersebut.

Ia berharap para perambah segera sadar akan perbuatannya, sehingga tidak ada lagi konflik yang menimbulkan perpecahan maupun korban jiwa.

"Semua masih bisa dibicarakan secara mufakat, namun tetap harus ada tindakan tegas karena hal itu merupakan kesalahan yang sengaja dibuat," kata Mayjen Budi Waluyo.

Pewarta : Agus Setyawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024