Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandarlampung menutup paksa tempat biliar di Hotel Marcopolo karena masih beroperasi selama bulan puasa.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan bahwa selama Ramadan semua tempat hiburan harus ditutup," kata Kepala Disbudpar Kota Bandarlampung M. Harun, Minggu (21/7), saat menutup tempat hiburan di salah satu hotel di Bandarlampung itu.
Harun menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) itu, semua tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan panti pijat harus berhenti beroperasi atau tutup selama bulan puasa.
Penutupan sementara itu berlaku sejak sehari menjelang awal bulan puasa atau H-1 hingga hari ketiga (H+3) setelah Idulfitri 1434 Hijriah.
Menurut dia, penutupan secara paksa tempat biliar Hotel Marcopolo itu karena telah melanggar perwali, mengingat alasan harus ditutup selain adanya aturan itu, juga untuk menghindari adanya unsur perjudian di tempat tersebut.
"Saat ini, kami hanya melakukan teguran kepada pengelola tempat biliar di Hotel Marcopolo itu. Akan tetapi, jika masih buka lagi saat Ramadan ini, akan kami cabut izinnya," kata dia lagi.
Padahal, pihaknya telah memberikan surat imbauan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung untuk menutup tempat hiburan tersebut.
"Surat imbauan telah kami layangkan agar mereka menutup tempat tersebut," katanya pula.
Manajer Biliar Hotel Marcopolo Junda mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat imbauan untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami belum menerima surat imbauan untuk melakukan penutupan. Jika sudah menerima, jelas akan kami tutup," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berani melanggar perwali jika memang sudah diberi tahu oleh pihak terkait.
Namun, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan tersebut.
"Kami buka sejak hari ketiga bulan puasa hingga hari ini, dan saat ini langsung ditutup oleh Disbudpar Bandarlampung," kata dia pula.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan bahwa selama Ramadan semua tempat hiburan harus ditutup," kata Kepala Disbudpar Kota Bandarlampung M. Harun, Minggu (21/7), saat menutup tempat hiburan di salah satu hotel di Bandarlampung itu.
Harun menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) itu, semua tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan panti pijat harus berhenti beroperasi atau tutup selama bulan puasa.
Penutupan sementara itu berlaku sejak sehari menjelang awal bulan puasa atau H-1 hingga hari ketiga (H+3) setelah Idulfitri 1434 Hijriah.
Menurut dia, penutupan secara paksa tempat biliar Hotel Marcopolo itu karena telah melanggar perwali, mengingat alasan harus ditutup selain adanya aturan itu, juga untuk menghindari adanya unsur perjudian di tempat tersebut.
"Saat ini, kami hanya melakukan teguran kepada pengelola tempat biliar di Hotel Marcopolo itu. Akan tetapi, jika masih buka lagi saat Ramadan ini, akan kami cabut izinnya," kata dia lagi.
Padahal, pihaknya telah memberikan surat imbauan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung untuk menutup tempat hiburan tersebut.
"Surat imbauan telah kami layangkan agar mereka menutup tempat tersebut," katanya pula.
Manajer Biliar Hotel Marcopolo Junda mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat imbauan untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami belum menerima surat imbauan untuk melakukan penutupan. Jika sudah menerima, jelas akan kami tutup," kata dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berani melanggar perwali jika memang sudah diberi tahu oleh pihak terkait.
Namun, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan tersebut.
"Kami buka sejak hari ketiga bulan puasa hingga hari ini, dan saat ini langsung ditutup oleh Disbudpar Bandarlampung," kata dia pula.