Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA LAMPUNG) - PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) segera memulai eksplorasi energi panas bumi atau geotermal (geothermal) di Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang pengeborannya ditargetkan mulai tahun 2013 ini.
Vice President Relations and Safety Health Environment PT SERB, Priyandaru Effendi di Jakarta saat dihubungi dari Kalianda, Minggu (19/5), mengatakan, pengeboran dilakuan pada triwulan empat tahun ini.
Saat ini, sedang dilakukan persiapan infrastruktur dan fasilitas penunjang mobilisasi peralatan pengeboran.
Menurut dia, perusahaan sudah mengerahkan tujuh alat berat untuk pembuatan jeti atau dermaga kapal pengangkut alat berat yang diperlukaan selama eksplorasi dan lokasi persisnya berada di pesisir Dusun Pangkul Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa.
Saat alat berat tersebut didatangkan, dilakukan kegiatan konstruksi sipil di area penggunaan lain (APL) atau di luar kawasan hutan lindung, yaitu 85 persen kawasan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan itu.
Berkaitan penolakan masyarakat setempat, kata dia, pihaknya tetap berpikir positif dan optimistis sebagian besar warga mendukung karena merupakan proyek nasional yang akan memanfaatkan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam menghasilkan listrik bagi kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat yang tidak setuju harus diberikan pengertian terus menerus mengenai manfaat listrik dari energi bersih. Oleh karena itu kami akan terus melaksanakan sosialisasi secara intensif ," kata Effendi.
Dia berharap, izin dari Kementerian Kehutanan segera dikeluarkan karena proyek itu termasuk bagian dari Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 Megawatt (MW) tahap II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.
Tujuan utama pemanfaatan panas bumi ini, lanjut dia, adalah membangun sumber listrik yang handal, bersih, berkelanjutan dan terjangkau, yang kemudian disalurkan melalui jaringan PLN.
Selain itu, mengurangi dampak perubahan iklim (climate change), menggantikan cadangan sumberdaya energi fosil yang semakin menipis dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam dan batubara serta menjamin pasokan listrik di wilayah Lampung.
"Proyek ini akan membantu tersediaanya pasokan listrik untuk Lampung Selatan dalam jangka waktu lama dan memenuhi sekitar 50 persen kebutuhan listrik di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penggunaan lahan di kawasan hutan lindung di Rajabasa, PT SERB memiliki kewajiban untuk mengganti dua kali dari luas lahan yang dipergunakan untuk dihutankan kembali.
Sementara itu, masyarakat dari lima adat yang tinggal di kawasan Gunung Rajabasa menolak kegiatan persiapan eksplorasi panas bumi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut karena belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan, apalagi dari pemerintah daerah setempat.
Vice President Relations and Safety Health Environment PT SERB, Priyandaru Effendi di Jakarta saat dihubungi dari Kalianda, Minggu (19/5), mengatakan, pengeboran dilakuan pada triwulan empat tahun ini.
Saat ini, sedang dilakukan persiapan infrastruktur dan fasilitas penunjang mobilisasi peralatan pengeboran.
Menurut dia, perusahaan sudah mengerahkan tujuh alat berat untuk pembuatan jeti atau dermaga kapal pengangkut alat berat yang diperlukaan selama eksplorasi dan lokasi persisnya berada di pesisir Dusun Pangkul Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa.
Saat alat berat tersebut didatangkan, dilakukan kegiatan konstruksi sipil di area penggunaan lain (APL) atau di luar kawasan hutan lindung, yaitu 85 persen kawasan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan itu.
Berkaitan penolakan masyarakat setempat, kata dia, pihaknya tetap berpikir positif dan optimistis sebagian besar warga mendukung karena merupakan proyek nasional yang akan memanfaatkan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam menghasilkan listrik bagi kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat yang tidak setuju harus diberikan pengertian terus menerus mengenai manfaat listrik dari energi bersih. Oleh karena itu kami akan terus melaksanakan sosialisasi secara intensif ," kata Effendi.
Dia berharap, izin dari Kementerian Kehutanan segera dikeluarkan karena proyek itu termasuk bagian dari Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 Megawatt (MW) tahap II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.
Tujuan utama pemanfaatan panas bumi ini, lanjut dia, adalah membangun sumber listrik yang handal, bersih, berkelanjutan dan terjangkau, yang kemudian disalurkan melalui jaringan PLN.
Selain itu, mengurangi dampak perubahan iklim (climate change), menggantikan cadangan sumberdaya energi fosil yang semakin menipis dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam dan batubara serta menjamin pasokan listrik di wilayah Lampung.
"Proyek ini akan membantu tersediaanya pasokan listrik untuk Lampung Selatan dalam jangka waktu lama dan memenuhi sekitar 50 persen kebutuhan listrik di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penggunaan lahan di kawasan hutan lindung di Rajabasa, PT SERB memiliki kewajiban untuk mengganti dua kali dari luas lahan yang dipergunakan untuk dihutankan kembali.
Sementara itu, masyarakat dari lima adat yang tinggal di kawasan Gunung Rajabasa menolak kegiatan persiapan eksplorasi panas bumi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut karena belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan, apalagi dari pemerintah daerah setempat.